Delapan saksi yang mewakili 13 korban jiwa dalam kasus kebakaran gudang elpiji di Jalan Cargo Taman, Denpasar bersaksi di PN Denpasar, Kamis (7/11). (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pemilik gudang elpiji di Jalan Cargo Taman I, Denpasar, Sukojin, Kamis (7/11) kembali dihadirkan sebagai terdakwa di PN Denpasar. Agenda dalam persidangan kasus kebakaran yang menewaskan 18 orang itu masih pemeriksaan saksi.

Sebanyak delapan perempuan  dihadirkan sebagai saksi di PN Denpasar mewakili 13 korban kebakaran. Mereka adalah Nanda Diana Putri, Peni, Samsiyati, Sulastri, Rubiati, Wiwik Hasanah, Dewi Yulianti dan Hartatik.

Saat ditanya majelis hakim yang diketuai Heriyanti maupun pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya dari Bhumi Law Office, para saksi mengaku sudah ikhlas atas musibah yang dialami keluarganya. Bahkan mereka menyodorkan surat pernyataan di depan persidangan atas keikhlasan menerima musibah yang sempat menggemparkan itu.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Masih Tinggi, Ada di Atas 260 Orang

Di hadapan majelis hakim dan JPU Harisdianto Saragih, mereka kompak meminta terdakwa Sukojin untuk dibebaskan. Alasannya, terdakwa tidak bersalah dan ini adalah musibah yang tak terduga.

Pada kesempatan tersebut, majelis hakim sempat menanyakan apa saja yang diperbuat terdakwa terhadap keluarga korban. Para saksi yang semuanya perempuan menjelaskan Sukojin sudah bertanggung jawab dari awal musibah hingga korban meninggal dikubur. “Terdakwa sudah menanggung biaya rumah sakit hingga penguburan korban. Beliau juga memberikan santunan,” kata salah seorang saksi di depan persidangan.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Capai 3 Digit, Laporan Korban Jiwa Masih Signifikan

Sukojin yang diberi kesempatan menanggapi kesaksian keluarga korban, meminta maaf atas musibah yang tak terduga itu. Delapan saksi perwakilan 13 keluarga korban yang hadir pun kompak memaafkan Sukojin.

Usai memeriksa delapan saksi, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Sukojin di depan persidangan menjelaskan bahwa gudang yang terbakar akibat ledakan itu untuk menampung tabung yang rusak.

Terdakwa juga menjelaskan akibat peristiwa itu ada korban luka bakar dan dilarikan ke sejumlah rumah sakit seperti RS Wangaya, RS Kapal, RS Bali Med dan RSUP Prof. Ngoerah. Ada sebanyak 18 orang korban dan akhirnya mereka meninggal di rumah sakit. Pihaknya mengaku memberikan santunan pada semua korban. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Buang Limbah ke Sungai, Didenda  Rp 1 Juta
BAGIKAN