Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto (kiri) dan I Gusti Made Winuntara. (BP/eka)

BANGLI, BALIPOST.com – Billboard milik calon bupati Bangli Raden Cahyo Adhi Nugroho Martosubroto yang terpasang di simpang tiga Jalan Kusumayudha, Bangli dicopot. Tak terima dengan hal itu, timnya pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bangli.

Kasat Reskrim Polres Bangli AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun Jumat (8/11) membenarkan adanya laporan tersebut. Dikatakan bahwa dalam laporannya, tim Raden Cahyo melaporkan hilangnya billboard yang dipasang di Jalan Kusumayudha.

Baca juga:  Nihil Paslon Perseorangan di Pilkada Bangli

Menyikapi laporan itu, pihaknya mengaku akan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Selain itu polisi juga akan berkoordinasi dengan Bawaslu karena billboard yang diturunkan berhubungan dengan calon bupati.

Jika hal itu menjadi wewenang Bawaslu, maka pihaknya akan menyerahkannya ke Bawaslu. “Tetapi jika termasuk pidana umum, kami akan menangani,” kata Jaya Winangun.

Sementara itu, Raden Cahyo mengungkapkan bahwa timnya melapor ke polisi Kamis (7/11). Timnya mengetahui pelaku yang menurunkan billboard.

Baca juga:  Bangun RSUD Bangli dan MPP, Koster Terbukti Bantu Lahan Ratusan Are

Pelaku bertindak tanpa surat perintah atau rekomendasi resmi dari Bawaslu Bangli. “Tindakan sewenang-wenang ini harus dilawan sebagai bentuk perlawanan terhadap pelanggaran demokrasi dan penyalahgunaan kekuasaan,” kata Raden Cahyo.

Disampaikan juga bahwa berdasarkan peraturan KPU pemasangan billboard tersebut tidak melanggar aturan pemilu. Jika memang ada dugaan pelanggaran pemilu, tindakan penurunan APK harus berdasarkan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Bangli.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bangli, I Nengah Muliarta mengaku sudah mengetahui informasi adanya penurunan Billboard Raden Cahyo. Hanya saja pihaknya belum mendapat laporan resmi terkait hal itu. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  KPU Gianyar Tetapkan 7 Dapil di Pemilu 2024
BAGIKAN