Polisi berada di Jalan Taman Pancing, Denpasar. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Beredar informasi jika pembunuh I Komang Agus Asmara (25) yang jasadnya ditemukan di Jalan Taman Pancing Timur, Denpasar, sudah ditangkap di wilayah Kuta, Kamis (7/11) malam. Pelakunya berinisial AS (31) asal Jawa Timur dan tinggal di wilayah Kuta.

Namun hingga saat ini pejabat Polsek Denpasar Selatan (Densel) dan Polresta Denpasar masih tertutup alias tidak mau memberikan statement terkait pengungkapan kasus ini.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Polresta Denpasar dan Polsek Densel. Informasi yang saya terima terkait pemberitaan kasus tersebut agar semua menunggu proses tuntas, baru diekspos oleh Polsek Densel,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Sabtu (9/11).

Baca juga:  Kasus Investasi Kondotel di Kuta, Polda Jatim Tetapkan Tersangka Dirut PUI

Sedangkan menurut sumber, penangkapan pelaku dilakukan tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar dan Polsek Densel. “Informasi penangkapan itu yang saya dengar kemarin (Jumat). Kabarnya lagi pelaku dan korban ini berteman saat di SLB. Tapi informasi itu perlu ditanyakan lagi ke pihak kepolisian,” ungkapnya.

Awalnya korban dan pelaku janjian bertemu di TKP saat Kamis (7/11) subuh. Diduga karena emosi, pelaku memiting leher korban dari belakang dan melakukan penusukan menggunakan pisau. Setelah itu pelaku langsung kabur.

Baca juga:  Berkas Perkara Pembunuhan Brigadir J Diterima Jaksa Agung

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi saat dikonfirmasi mengaku belum mendapat laporan terkait penangkapan tersebut.

Seperti diberitakan, warga Jalan Taman Pancing Timur, Desa Pemogan, Denpasar Selatan (Densel) dihebohkan penemuan mayat, Kamis (7/11). Pria tersebut diduga korban pembunuhan.

Korban diperkirakan berusia 35 tahun dan saat ditemukan mengenakan baju kaos hitam, celana panjang, mengunakan ikat pinggang krem serta sandal jepit hitam. Sedangkan luka korban ditemukan leher, kelopak mata kiri bawah, pelipis kiri, dan diatas bibir. Selain itu ditemukan empat luka di pipi kiri. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  ABK KM Patria Mulia Dibui 7 Tahun
BAGIKAN