Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo merilis pengungkapan kasus pembunuhan juru parkir (jukir), I Komang Agus Asmara di Mako Polsek Densel, Sabtu (9/11). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo merilis pengungkapan kasus pembunuhan I Komang Agus Asmara (25) yang mayatnya ditemukan di Jalan Taman Pancing Timur, Sabtu (9/11). Pelakunya merupakan pedagang roti keliling, Agus Sugianto (31) ditangkap di wilayah Kuta, Jumat (8/11) dini hari.

Menurut Kapolresta, motif terjadinya kasus ini karena pelaku kalah judi online (judol) hingga menjual motor korban. Ternyata pelaku merencanakan membunuh korban dan terancam hukuman mati.

“Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Karena pelaku merencanakan kasus pembunuhan tersebut,” tegas Kombes Wisnu, didampingi Wakapolresta AKBP Agung Roy.

Baca juga:  Ditangkap Saat Nyabu, Pelaku Berdalih Agar Kuat Jaga Malam

Hasil penyidikan, menurut Kombes Wisnu, pada Rabu (6/11) pukul 11.00 WITA, pelaku beralamat di Jalan Achmad Yani Selatan, Denpasar Utara ini menjual sepeda motor milik korban di daerah Payangan, Gianyar. Namun uang hasil dari penjualan sepeda motor tersebut Rp 5 juta telah dihabiskan oleh pelaku untuk judol tanpa seizin korban.

Selanjutnya pukul 20.00 WITA, korban dijemput oleh pelaku dan diajak ke TKP. “Saat itu korban meminta uang hasil penjualan sepeda motornya kepada pelaku. Namun pelaku tidak dapat memberikan uang tersebut sehingga terjadi cekcok,” ujarnya.

Baca juga:  Kecanduan Tuak, Nekat Curi Pompa Air dan Dinamo

Selanjutnya pelaku memiting leher korban dari belakang. Selain itu pelaku menjepit kaki korban menggunakan kedua kakinya hingga tidak bisa bergerak.

Saat itulah pelaku menyayat leher korban menggunakan senjata tajam. Pelaku, menurut Kapolresta, sudah menyiapkan sajam dan sarung tangan. “Setelah korban lemas, pelaku mengambil HP korban lalu meninggalkan TKP. Pelaku juga membuang sarung tangan, pisau cutter, helm dan baju jukir milik korban di sungai Jalan Pulau Misol,” ungkapnya.

Baca juga:  Denpasar Tertibkan 11 Orang Pelanggar Prokes

Setelah itu pelaku menuju tempat tinggalnya lalu membersihkan badan dan pakaian. Selanjutnya pelaku menggadaikan HP korban di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Pada pukul 22.00 WITA, pelaku kembali ke TKP untuk mengecek kondisi korban dan selanjutnya kembali ke tempat tinggalnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN