Aparat merilis pelaku dan barang bukti kasus mayat di Jalan Taman Pancing, Sabtu (9/11). (BP/ken)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tersangka Agus Sugianto (31) benar-benar merencanakan matang pembunuhan I Komang Agus Asmara. Pelaku memanfaatkan kondisi korban yang tuna grahita.

Pelaku menggadaikan motor milik juru parkir tersebut sebanyak dua kali. Awalnya korban hendak dieksekusi di lokasi lain, yaitu pinggir sungai Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

“Karena situasi di Jalan Pura Demak (sungai) gelap, pindahlah ke Jalan Taman Pancing,” kata Kasatreskrim Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Heselo didampingi Kanitreskrim Polsek Densel Iptu Nur Habib Aulya, Sabtu (9/11).

Baca juga:  Polda "Dibanjiri" Karangan Bunga

Sebelumnya pelaku main judi online (judol) di mess wilayah Kuta tapi kalah. Bahkan motor korban dua kali digadai oleh pelaku dan uang habis dipakai main judol.

Saat di Taman Pancing, korban tahu uang dari jual motornya cepat habis dipakai pelaku main judol. Hal ini membuat korban marah dan mau mengambil motor pelaku.

“Korban dibunuh hari Rabu (6/11) pukul 20.00 WITA. Padahal korban tidak ikut main hanya melihat saja karena mengalami tuna grahita,” ungkapnya.

Baca juga:  Cegah Judol, Pemerintah Ungkap Sejumlah Strategi Ini

Sedangkan HP milik korban digadai oleh pelaku seharga Rp 600 ribu dan uangnya habis dipakai judol. “Saat membunuh korban, pelaku menggunakan sarung tangan yang sudah disiapkan. Tubuh korban dikunci kayak di MMA (mixed martial arts) itu. Pada saat eksekusi pakai sarung tangan,” katanya.

Ia mengatakan terkait judol, ada program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk memberantasnya. “Ini jadi referensi untuk berantas judi online karena dampak atau efeknya sudah kelihatan,” ungkap mantan Kasatreskrim Polres Badung ini. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Kasus Mayat di Jalan Taman Pancing, Sajam Digunakan Pelaku Masih Dicari

 

BAGIKAN