Lahan jalan tol yang berada di area lahan Perumda nampak kosong hampir setahun terakhir. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, saat ini dalam kondisi tak dilanjutkan sejak September 2022. Hal ini pun mendapat perhatian dari Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Dalam kunjungannya di Denpasar, dilansir dari Kantor Berita Antara, AHY mengatakan pemerintah akan mempelajari nasib tol yang peletakan batu pertamanya dilakukan 2 tahun lalu itu.

“Tentunya di masa awal ini kami ingin meyakinkan segala sesuatunya kami pelajari dengan baik, analisis tugas pokoknya, belanja masalah,” kata AHY, Senin (11/11).

Pihaknya akan mencermati rekam jejak rencana pembangunan proyek besar tersebut untuk mendalami permasalahan dan tantangannya.

Baca juga:  Tambahan Kasus COVID-19 Bali Turun dari Sehari Sebelumnya, Korban Jiwa Masih Dilaporkan

“Kami pastikan jika ada masalah yang masih tersisa sampai hari ini termasuk proyek mangkrak, belum tuntasnya pengerjaan konstruksi akibat anggaran atau hal lain, kami akan kawal,” ujar menteri yang kerap disapa AHY itu.

Dalam kesempatan terpisah, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo mengungkapkan bahwa proyek tol tersebut tetap dilanjutkan. “Itu (proyek Tol Gilimanuk-Mengwi) tetap jalan,” katanya, di sela meninjau Bendungan Sidan di Kabupaten Gianyar, Bali.

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) saat itu Basuki Hadimuljono sempat mengubah skema proyek Tol Gilimanuk-Mengwi, menjadi prakarsa pemerintah (solicited) karena belum mendapatkan pendanaan yang menjadi penyebab belum terealisasi pembangunan tol tersebut.

Baca juga:  Aktivitas Gunung Agung Masih Level Waspada

Sebelumnya proyek tol itu unsolicited atau diprakarsai investor atau badan usaha.

Untuk itu, proyek pembangunan tol itu kembali memasuki tender ulang untuk mencari investor.

Adapun prakarsa pemerintah merupakan proyek penyediaan infrastruktur yang diprakarsai pemerintah dan ditawarkan kepada badan usaha untuk dikerjasamakan dengan skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).

Sedangkan prakarsa badan usaha merupakan proyek pengadaan infrastruktur yang diprakarsai badan usaha dengan usulan yang diajukan oleh badan usaha harus memenuhi persyaratan kesesuaian dengan rencana induk sektor, kelayakan secara ekonomi dan finansial serta badan usaha memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai pelaksanaan proyek yang diprakarsai.

Baca juga:  Sidang Rektor Unud, Terungkap Belasan Mobil Diperoleh dari Hasil Deposito Dana SPI 

Penjelasan kedua skema itu tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2021 tentang tata cara pelaksanaan kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

Apabila sudah mendapatkan investor, pemerintah akan melakukan penandatanganan kontrak pembangunan tol.

Sebelumnya, Menteri PUPR saat itu Basuki Hadimuljono meletakkan batu pertama yang menandai dimulainya pembangunan Tol Gilimanuk-Mengwi dengan panjang 96,84 kilometer pada Sabtu (10/9/2022).

Proyek tol yang melintasi 13 kecamatan dan 58 desa di tiga kabupaten tersebut, saat itu diperkirakan menelan biaya investasi mencapai sekitar Rp24,6 triliun. (kmb/balipost)

BAGIKAN