Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir didampingi Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun saat merilis pengungkapan kasus pencurian, Selasa (12/11). (BP/Istimewa)

BANGLI, BALIPOST.com – Seorang pria berinisial AHW (24) warga Desa Catur, Kintamani ditangkap polisi lantaran menggasak uang tunai puluhan juta rupiah serta perhiasan emas di toko mantan bosnya. Pelaku mengaku telah memakai uang hasil curiannya untuk berjudi sabung ayam.

Polisi meringkus pelaku setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan uang Rp 84 juta dan perhiasan emas seberat 10 gram di lemari. Korban menyadari toko dibobol maling saat hendak membayar barang dagangan toko pada Jumat (1/11).

Ternyata, uang dalam laci yang sebelumnya Rp 90 juta, tersisa Rp 10 juta. Curiga dengan hal itu, korban kemudian mengecek uang Rp 4 juta di dalam tas, dan perhiasan emas dalam lemari, ternyata juga hilang.

Baca juga:  Tabrakan "Adu Jangkrik" di Hari Galungan, Satu Tewas dan Sejumlah Orang Luka

“Atas dasar laporan tersebut, tim opsnal Reskrim Polres Bangli melakukan serangkaian penyelidikan. Dan setelah tim melakukan interogasi terhadap saksi-saksi dan korban, selanjutnya pada Kamis (5/11) tim berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Catur,” ungkap Wakapolres Bangli Kompol M. Akbar Eka Putra Samosir, Selasa (12/11).

Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri uang Rp 84 juta dan satu buah kalung 10 gram di toko milik korban. Pelaku menjalankan aksinya dengan mencongkel toko.

Baca juga:  Ungkap Curanmor, Residivis Hingga Penjudi Online Dibekuk

Agar aksinya tidak terekam CCTV, dia terlebih dahulu memotong kabel CCTV di toko tersebut.

Kasat Reskrim AKP I Gusti Ngurah Jaya Winangun menambahkan pelaku datang ke toko tersebut menggunakan mobil boks milik UD. Citra Wijaya. Dia dapat menggunakan mobil perusahaan tersebut karena ayahnya bekerja di sana dan membawa mobil itu pulang. Pelaku sebelumnya pernah bekerja di sana sebelum berhenti setahun lalu.

Dari puluhan juta uang yang dicuri, ternyata Rp 4 juta diantaranya adalah milik ayah pelaku yang ditaruh di toko.

Baca juga:  Diinterogasi, Perempuan Residivis Menangis

Jaya Winangun mengatakan saat ditangkap, polisi hanya berhasil mengamankan uang tunai Rp 1 juta dan perhiasan emas. Sisanya telah digunakan pelaku untuk menebus motor miliknya yang sempat digadaikan. Pelaku juga memakai uang hasil curian untuk berjudi sabung ayam.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo Pasal 367 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN