Dua WNA terjerat kasus kriminal dirilis Polres Gianyar pada Kamis (14/11). (BP/kup)

GIANYAR, BALIPOST.com – Polres Gianyar berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus kriminal. Kasus ini terdiri dari 13 kasus kriminal umum dan 4 kasus kriminal khusus.

Dua tersangka di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Keduanya terlibat dalam kasus berbeda, yakni penipuan dan pencurian dengan kekerasan (curas).

Kapolres Gianyar, AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M. Gananta saat pengungkapan kasus Kamis (14/11) mengatakan dua orang asing yang terjerat kasus kriminal yaitu DSS (45)  yang merupakan WN Amerika dan JS (68) asal Swiss.

DSS dilaporkan karena meminjam laptop namun tidak mengembalikan. DSS disangkakan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP terkait penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun.

Baca juga:  Kericuhan Berujung Penusukan WN Australia, WN Amerika Ditahan

Selanjutnya Kapolres Gianyar menyampaikan JS (68) pada Sabtu(19/10) mengendarai mobil ditabrak oleh korban yang mengendarai sepeda motor. Selanjutnya JS dan korban menepi.

JS mengambil pisau lipat dan menodong pisau tersebut ke arah korban. JS berkata-kata kasar terhadap korban dan mengambil HP korban dan melarikan diri.

Karena merasa dirugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Gianyar. JS disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951, atau Pasal 365 KUHP atau Pasal 335 KUHP membawa sajam tanpa izin atau pencurian dengan kekerasan yang ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara.

Baca juga:  Orang Asing Masuk Indonesia Naik 7,2 Persen

Selain itu, Polres Gianyar juga berhasil mengungkap kasus lain. Antara lain kasus penggelapan pendapatan perusahaan dengan pelaku berinisial BH (30), kemudian kasus curanmor dengan pelaku MS (24) dan AFM (25), kasus persetubuhan anak dibawah umur atau pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku GBABP (19), kasus penggelapan dengan pelaku AWK (25), kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku IKM (24), kasus curanmor dengan pelaku MF (21), kasus curanmor dengan pelaku RRB (21), kasus pencurian dengan pemberatan dengan pelaku AB (44) dan JH (44) serta MM (22), kasus eksploitasi anak dengan pelaku NNS (34), kasus perlindungan konsumen dengan pelaku NKEA (27), kasus penyeludupan dengan pelaku IKS (33), dan kasus TTPO dengan pelaku PNH (25).

Baca juga:  Dikukuhkan, Bendesa dan Prajuru Desa Pakraman Subagan yang Baru

AKBP Umar menambahkan kasus kriminal khusus terdiri dari kasus eksploitasi anak sebanyak 1 kasus, kasus perlindungan konsumen sebanyak 1 kasus, kasus penjualan pakaian bekas impor sebanyak 1 kasus, dan kasus TPPO atau mucikari sebanyak 1 kasus. Semua pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Gianyar untuk penyelidikan lebih lanjut. (Wirnaya/balipost)

BAGIKAN