Konferensi pers di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Jakarta, Kamis (14/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Potensi pajak dari ekonomi bawah tanah atau underground economy akan dilakukan pengejaran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/11), mengatakan, pihaknya tengah memetakan aktivitas ekonomi ilegal dan ekonomi bawah tanah guna menentukan tindakan yang akan diambil.

“Pemetaan aktivitas ilegal berbeda dengan ekonomi bawah tanah. Ekonomi bawah tanah sifatnya menghindari pajak, maka pemetaannya akan berbeda. Ini yang sedang dilakukan oleh Pak Wamenkeu Anggito beserta tim pajak, bea cukai, dan PNBP,” ujar Sri Mulyani.

Baca juga:  Sky House BSD+ akan Grand Launching 16 Desember

Contoh yang saat ini menjadi perhatian adalah praktik penghindaran pajak pada sektor CPO (Crude Palm Oil) atau minyak kelapa sawit, di mana umumnya praktik yang terjadi berupa manipulasi luas lahan, pelaporan yang tidak sesuai, hingga strategi transfer pricing.

Kemenkeu akan mengambil tindakan penegakan hukum sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sementara untuk aktivitas ekonomi bawah tanah yang bersifat kriminal, seperti judi online, akan ditangani melalui kerja sama lintas kementerian/lembaga (K/L), termasuk dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.

Baca juga:  Sidak Prokes di Padangsambian, Segini Terjaring

Kemenkeu akan memetakan tiap aktivitas ilegal maupun ekonomi bawah tanah secara bertahap sambil berkoordinasi dengan kementerian koordinator.

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kemenkeu berhasil mencegah potensi kerugian negara senilai Rp3,9 triliun dari 31.275 aksi penyelundupan sepanjang Januari hingga November 2024.

Dilakukan lebih dari 5.000 penindakan per bulan dengan total nilai barang mencapai Rp6,1 triliun.

Baca juga:  Pertahankan WTP, Pangdam Evaluasi Progjagar

Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi antarinstansi guna meningkatkan keberhasilan dalam penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN