Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo, Kepala OJK Mahendra Siregar, dan Anggota Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers tentang pemberantasan judi online di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis (14/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dalam upaya untuk meningkatkan layanan pelaporan praktik perjudian via daring, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengintegrasikan Sistem pendukung pelaporan judi online.

“Kemkomdigi terus mengembangkan situs cekrekening.id, yang nanti Insya Allah akan bekerja sama dengan antiscam center yang digagas oleh OJK,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (14/11).

Baca juga:  Pura Segara Gilimanuk Direhab, Percantik Kawasan Pintu Masuk Bali

Pusat pelaporan yang terintegrasi, ia menjelaskan, juga akan memudahkan warga mengenali rekening-rekening yang terindikasi terkait judi online dan kejahatan digital lain. Dengan demikian, masyarakat bisa menghindari modus-modus kejahatan dalam transaksi keuangan digital.

Meutya menyampaikan bahwa penggabungan sistem pelaporan judi online merupakan salah satu wujud komitmen Kabinet Merah Putih pimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam memberantas praktik judi online.

“Arahan Beliau adalah agar semua lembaga, instansi bekerjasama, bersatu-padu, khususnya terkait bagaimana peran kita sebagai negara melawan judi online,” katanya.

Baca juga:  Modal Pendirian Bank Digital Capai Rp 10 Triliun

Kepala OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa pengintegrasian sistem pendukung pelaporan merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekosistem keuangan digital yang aman bagi masyarakat.

Mahendra mengatakan bahwa pusat anti-penipuan milik OJK yang saat ini masih dalam tahap finalisasi dirancang terhubung dengan sarana pelayanan keuangan digital dan perniagaan daring.

​​​​​​​”Dengan suatu gagasan membangun kapasitas baru, diharapkan ini semakin meningkatkan integritas sektor jasa keuangan, di satu sisi lain memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat, pengguna jasa keuangan, utamanya berbasis online,” katanya. (Kmb/Balipost)

Baca juga:  Orangtua Berperan Penting Cegah Penularan COVID-19 pada Anak
BAGIKAN