Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Y. Moraza (tengah), Kamis (14/11) meninjau pameran UMKM serangkaian MIKROEX Summit di Kuta, Badung. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terdampak pandemi COVID-19 yang kreditnya macet bisa langsung ke bank untuk mengurus penghapusan piutang. Hal ini disampaikan Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Helvi Y. Moraza, Kamis (14/11) ditemui sebelum pembukaan MIKROEX Summit 2024 di Kuta, Badung.

Menurut Helvi pihaknya hanya memfasilitasi karena perbankan sudah memiliki data terkait piutang macet ini. “Pelaku UMKM yang terdampak silakan ke bank,” ujarnya.

Ia meminta perbankan fair dalam menyampaikan data terkait piutang milik UMKM sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM. Ia meyakini perbankan akan melakukannya dengan sunguh-sungguh karena menyangkut pembersihan pembukuannya.

Baca juga:  Masyarakat Tanjung Benoa Khawatir Dampak Proyek Perluasan Pelabuhan Benoa

Disampaikannya, Kemen UMKM sedang menggodok petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis penghapusan piutang macet kepada UMKM itu. “Itu sedang dibuatkan ‘juklak juknis’ (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis) tapi intinya perbankan punya data dan mereka sudah bekerja,” kata Helvi.
Untuk diketahui, setelah penghapusbukuan, pada dasarnya Bank Himbara tetap melakukan penagihan kepada debitur dan hasil dari penagihan kredit yang sudah dihapus buku tersebut akan masuk sebagai pendapatan recovery.

Baca juga:  Pariwisata Bangkit, UMKM Tak Boleh Ketinggalan

Bank Himbara tidak serta-merta dapat melakukan hapus tagih karena dikhawatirkan masuk sebagai tindakan merugikan negara. Oleh sebab itu, PP 47/2024 memberikan kepastian hukum kepada Bank Himbara bahwa penghapusatagihan kredit macet UMKM bukan merupakan kerugian negara.

Jenis kredit macet yang dapat dihapus tagih juga telah diatur dalam PP 47/2024. Beleid ini menyebutkan bahwa kredit UMKM yang termasuk program pemerintah dengan sumber dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN yang sudah selesai programnya bisa dilakukan penghapustagihan.

Selain itu, kredit yang bisa dihapus tagih juga termasuk kredit UMKM di luar program pemerintah yang penyalurannya menggunakan dana dari bank dan/atau lembaga keuangan nonbank BUMN, serta kredit UMKM akibat terjadinya bencana alam.

Baca juga:  Bendungan Sidan Mulai Dibangun

Sebelumnya, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman menyebutkan penghapusan utang itu khusus diberikan kepada UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, dan kelautan yang mengalami kesulitan akibat bencana alam atau pandemi COVID-19.

Ia mengestimasi jumlah debitur dalam piutang macet tersebut mencapai sekitar satu juta pelaku UMKM yang tercatat di bank BUMN dengan estimasi nilai piutang yang dihapuskan mencapai sekitar Rp10 triliun. (Diah Dewi/baipost)

BAGIKAN