Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan. (BP/Dokumen)

DENPASAR, BALIPOST.com – Judicial review yang diajukan tim Reformasi Hukum Nasional terkait ancaman pidana terhadap tidak netralnya anggota TNI dan Polri dalam pilkada dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024.

Polda Bali mendukung putusan MK tersebut dan memastikan bahwa netralitas Polri adalah harga mati. “Keputusan MK tersebut menjadi salah satu elemen penting dalam menjamin keberlangsungan pilkada yang adil dan demokratis, sebagaimana regulasi peraturan yang telah dikeluarkan berlaku dilingkungan Polri. Netralitas Polri merupakan prinsip utama yang harus kami pegang selama pilkada,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Jansen Avitus Panjaitan, Kamis (14/11).

Baca juga:  Dari Ratusan Akomodasi Pariwisata Gianyar Bersertifikat CHSE hingga Belasan Napi Perempuan Minum Disinfektan

Menurut Kombes Jansen, Polri tidak memihak atau terlibat dalam politik praktis, serta berfokus pada tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat. Selain itu berkomitmen untuk melaksanakan tugas dengan profesional, mengedepankan integritas, dan memastikan bahwa proses Pilkada Serentak di Provinsi Bali dapat berlangsung aman dan kondusif.

“Netralitas ini penting untuk menjamin bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Di samping itu masyarakat memiliki kepercayaan penuh pada lembaga kepolisian sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, memelihara keamanan, ketertiban masyarakat serta penegakan hukum,” tutupnya.

Baca juga:  Dari Lewati Sejumlah Pura, Patok Tol Digeser hingga Prosesi “Malelet” Raja Denpasar IX

Pada Kamis siang, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa pejabat daerah dan anggota TNI/Polri yang tidak netral, yakni membuat keputusan maupun tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pilkada, bisa dijatuhi pidana penjara dan/atau denda.

Ketentuan tersebut merupakan putusan MK yang memasukkan frasa “pejabat daerah” dan “anggota TNI/Polri” ke dalam norma Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Baca juga:  Lima Tahun Berturut-turut, Siswa Jembrana Jadi Paskibraka Nasional

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 136/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN