DENPASAR, BALIPOST.com – Bali menduduki urutan ke-10 berdasarkan peringkat Komisi Yudisial (KY) sebagai wilayah terindikasi terjadi praktik mafia hukum. Hal tersebut terungkap saat Komisioner KY RI, Mukti Fajar Nur Dewata melakukan kunjungan kerja ke Kejaksaan Tinggi Bali.
Terkait ini, data KY Bali menunjukkan laporan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang diterima mencapai belasan. Ketua Penghubung KY Bali, Aryana Putra Atmaja, menjelaskan selain melaporkan ke penghubung KY Bali, banyak juga masyarakat yang langsung melapor ke KY pusat terkait dugaan pelanggaran KEPPH.
Di Bali sendiri, kata Aryana, pada 2024 ini Penghubung KY Bali sudah menerima 18 laporan pengaduan. “Terkait laporan oknum hakim yang diterima oleh Penghubung KY Bali, hingga saat ini atau hingga akhir Oktober 2024 ada sekitar 18 laporan. Ini belum termasuk yang dilaporkan ke KY pusat oleh pengadu,” ucap Aryana.
Lantas, terkait persoalan oknum hakim dilaporkan, Aryana menjelaskan lebih banyak dugaan pelanggaran KEPPH. “Itu secara umum. Lebih spesifik, ada yang terkait eksekusi, putusan yang diduga tidak mempertimbangkan alat bukti. Nah persoalan dugaan itu, nanti kita pasti melakukan pendalaman awal apakah masuk pelanggaran KEPPH, dan itu apakah merupakan kewenangan KY atau tidak. Intinya laporan itu mesti ditelaah dan dipelajari lebih mendalam,” sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, Bali menduduki urutan ke-10 berdasarkan peringkat Komisi Yudisial (KY) sebagai wilayah terindikasi terjadi praktik mafia hukum. Salah satu kasus yang menjadi sorotan adalah kasus sengketa tanah. (Miasa/balipost)