Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin, S.I.K. (BP/Gik)

SEMARAPURA, BALIPOST.com – Pihak kepolisian melakukan antisipasi berbagai kemungkinan gangguan keamanan saat pelaksanaan debat terbuka pertama Pilkada Klungkung, Jumat (15/11).

Kapolres Klungkung AKBP Alfons W.P Letsoin,S.I.K mengatakan, pihak kepolisian mengerahkan sebanyak 165 personil pengamanan. Mereka merupakan gabungan dari TNI – Polri. Mereka akan disebar di seluruh areal hotel dan lokasi debat terbuka pertama.

Kapolres menambahkan, rencana pengamanan Debat Terbuka Pilkada Klungkung ini secara teknis maupun tindakan escape atau penyelamatan telah disusun dengan matang, terhadap kemungkinan yang terjadi dan kepada para paslon. LO dari masing-masing paslon diharapkan agar dapat mematuhi jumlah undangan yang akan hadir, yaitu 30 orang secara keseluruhan.

Baca juga:  Bangunan Ruko Terbakar, 3 Armada Damkar Dikerahkan

“Kami ingin menegaskan kembali agar tidak membawa partisipan atau pendukung lebih dari jumlah yang telah ditentukan KPU, dikarenakan pihak hotel dan KPU tidak menyediakan layar untuk menonton di luar areal. Lebih baik laksanakan nonton bareng di posko pemenangan ataupun di rumah masing-masing, agar tidak mengganggu tamu hotel maupun keberlangsungan kegiatan debat,” katanya.

Dandim 1610/Klungkung Letkol Inf Armen, S.Ag., M.Tr.,(Han) menambahkan, terkait personel pengamanan, akan difokuskan pada ring dua. Sebab, lokasi tersebut adalah lokasi vital, karena keluar masuknya ada di titik itu untuk mencegah hal-hal yang tidak inginkan. Kepada paslon dan tim lainnya, agar seluruhnya bisa mematuhi peraturan tersebut guna lancarnya tahapan debat terbuka pertama Pilkada Klungkung.

Baca juga:  Jelang Akhir Tahun, Puluhan Gram Narkotika Diamankan

Pelaksanaan Debat Terbuka Pertama Cabup dan Cawabup Klungkung Tahun 2024 akan berlangsung di Prime Plaza Hotel Sanur, Jalan Hang Tuah No.46 Sanur Kaja, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Seluruh ketentuan aturan saat debat, juga sudah dibahas dengan matang dalam technical meeting yang dihadiri masing-masing paslon, Kamis (14/11).

Seluruh undangan juga tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, alat peraga kampanye dan atribut lainnya, kecuali yang melekat di badan. Selain itu, undangan juga tidak diperkenankan melakukan perekaman/live streaming pada saat acara berlangsung. (Bagiarta/balipost)

Baca juga:  Amankan Pilgub Bali, Polres Buleleng Siagakan 732 Personel
BAGIKAN