DENPASAR, BALIPOST.com – Keributan terjadi di kos-kosan, Jalan Trengguli, Penatih, Denpasar Timur (Dentim), Sabtu (16/11). Seorang satpam, Samuel Ena Blegur (41) menganiaya pasutri, Seprianus Petrus Blegur (30) dan Juliana Jellanovi Atamani (27) hingga terluka.
Akibat perbuatannya itu, Samuel ditahan di Polsek Dentim. Yerkait kejadian ini, Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Senin (18/11) menjelaskan kronologisnya pada April 2024 korban dengan pelaku ada salah paham masalah adat, namun permasalahan tersebut sudah diselesaikan secara damai.
Selanjutnya pada Sabtu (16/11) pukul 22.30 WITA, pelaku mengetuk pintu kamar kos-kosan korban. Namun korban masih mandi.
“Mereka ini status ipar. Selesai mandi korban langsung keluar dan buka pintu kosan sambil jemur handuk. Pelaku menghampiri korban dan membicarakan kembali permasalahan yang sudah selesai tersebut. Karena pelaku berbicara keras, korban mendorongnya,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku memukul dan mengenai muka serta kepala belakang korban hingga jatuh. Melihat hal tersebut istri korban mau melerai dan menarik tangan suaminya.
Namun pelaku malah mengambil sepeda gayung milik tetangga kos dan dipakai memukul korban sebanyak dua kali mengenai bagian pinggang kiri. Selain itu pelaku juga memukul bahu istri korban sebelah kanan hingga HP-nya jatuh dan pecah.
Saat korban bangun, pelaku kembali melakukan serangan. Pelaku memukul mata kanan korban.
Istri pelaku, Yl keluar dari kamar kosannya dan ikut memukul korban dari belakang. Yl juga menarik baju korban hingga robek dan jatuh.
Saat korban posisi terjatuh, pelaku membenturkan lutut kanannya ke arah mulut korban sebelah kiri hingga mengeluarkan darah. Melihat hal tersebut istri korban langsung menarik suaminya masuk ke kamar kos agar tidak ribut lagi dan malu dengan tetangga.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan. Selain itu luka robek dan bengkak di mulut sebelah kiri bagian dalam. Bengkak di kepala sebelah kiri belakang serta pinggang sebelah kiri terasa sakit. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dentim.
Setelah menerima laporan kejadian ini, Tim Opsnal Polsek Dentim dipimpin Kanitreskrim Iptu Made Sena dan Panit Ipda Nyoman Padu melakukan penyelidikan. Pada Minggu (17/11) pelaku ditangkap di kamar kosnya di TKP. “Pelaku dan korban tetangga kos. Saat diperiksa pelaku mengakui perbuatannya,” tutup Sukadi. (Kerta Negara/balipost)