Tersangka Muhammad Restu ditahan di Polsek Kuta Utara setelah menyatroni vila. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kasus pencurian di vila, Jalan Tegal Sari, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, terjadi pada Jumat (15/11). Korbannya warga negara Estonia berinisial EZ dan mengalami kerugian belasan juta, tepatnya Rp 15,7 juta.

Kasus tersebut berhasil diungkap Polsek Kuta Utara dan pelakunya, Muhammad Restu (24), Minggu (17/11).

Kapolsek Kuta Utara AKP Yusuf Dwi Admodjo, Selasa (19/11) saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan kasus ini.

Baca juga:  Berlakukan Larangan WN 3 Negara Masuk Indonesia, Bandara Ngurah Rai Masih Tunggu Ini

Menurutnya pada Jumat (15/11) pukul 09.00 WITA korban masih di vila dan menggunakan macbok. Setelah itu korban menyimpan kembali didalam tas dan ditaruh di kamar.

Pada pukul 12.00 WITA korban pergi ke Ungasan dan balik ke vila pukul 21.00 WITA.”Korban kaget karena macbook dan kamera miliknya hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Kuta Utara,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, lanjut AKP Yusuf, Tim Opsnal Unitreskrim dipimpin Kanit AKP Made Mangku Bunciana cek TKP. Hasil penyelidikan polisi berhasil melacak tempat tinggal pelaku di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan.

Baca juga:  Di 2020, Segini Jumlah WNA Masuk dan Dideportasi dari Bali

Alhasil polisi berhasil menangkap pelaku dan dibawa ke Polsek Kuta Utara.

Hasil interogasi, pelaku ternyata mantan karyawan di TKP. Ia melakukan pencurian tersebut dengan cara menggunakan kunci cadangan vila yang ada di TKP. Pelaku mengakui mengetahui letak kunci tersebut karena sebelumnya pernah bekerja di TKP.

Selanjutnya pelaku minta tolong ke temannya untuk membantu menjual barang-barang yang dicuri tersebut. Macbook secara online dan bertemu untuk COD di daerah Panjer Rp 1,5 juta. Uang tersebut sudah digunakan untuk membayar utang, memberikan ke orangtua dan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan kamera belum laku terjual. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Sudah Keluar, Tes COVID-19 WNA Dievakuasi dari Nusa Penida
BAGIKAN