I Wayan Semara Cipta. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Perusakan baliho dan spanduk pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati di Kabupaten Badung semakin marak diunggah di media sosial (medsos). Menanggapi hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung menyatakan telah menyelidiki laporan tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Badung, I Wayan Semara Cipta mengatakan baliho dan spanduk yang dirusak tersebut bukanlah tergolong alat peraga kampanye (APK). “Mungkin yang beredar di media sosial itu statusnya bukan APK, tetapi alat peraga yang menyerupai APK. Setelah kami cermati dan telusuri beberapa video, ternyata baliho atau spanduk tersebut adalah alat peraga yang dibuat oleh relawan,” ujar Semara Cipta, Senin (18/11).

Baca juga:  Diusung PDIP di Pilkada Badung, Ini Kata Adi Arnawa

Ia menambahkan, bahwa perusakan baliho atau spanduk yang menyerupai APK tidak masuk dalam ranah pengawasan Bawaslu Badung. Pihaknya hanya akan menindaklanjuti laporan perusakan yang melibatkan APK resmi.

“Penyelesaian kasus seperti ini biasanya dilakukan secara internal atau dilaporkan ke pihak kepolisian. Namun, jika yang dirusak adalah APK resmi, itu baru menjadi ranah kami, asalkan ada laporan yang masuk,” tegasnya.

Semara Cipta juga menjelaskan bahwa masyarakat perlu membedakan antara APK yang rusak dan perusakan APK. “Jika APK yang rusak merupakan fasilitas dari KPU, maka penggantian dilakukan oleh KPU. Hingga saat ini, kami belum menerima laporan terkait perusakan APK, baik yang difasilitasi oleh KPU maupun yang dicetak sepenuhnya oleh paslon,” jelasnya.

Baca juga:  Hadapi Ancaman Resesi, Ciptakan Resiliensi Ekonomi dengan Fintech

Terkait pengawasan APK, Bawaslu Badung telah memberikan dua saran perbaikan kepada KPU Badung. Pertama, pengawasan terhadap pemasangan APK yang harus mematuhi SK KPU Badung, terutama terkait pemasangan baliho dan spanduk di lokasi yang tidak sesuai, seperti di pohon perindang atau di luar zona yang telah ditetapkan. Kedua, perbaikan alat peraga yang menyerupai APK namun tidak sesuai ketentuan seperti baliho atau spanduk yang menampilkan citra diri, gambar paslon, dan nomor urut.

Baca juga:  Kasus Penganiayaan di TL Kerobokan, Ini Kronologinya Versi Pelatih MMA

Semara Cipta, yang akrab disapa Kayun, menyebutkan bahwa pihaknya telah melaporkan temuan baliho dan spanduk menyerupai APK kepada KPU Badung, terutama di wilayah Kuta dan Kuta Selatan. “Di Kecamatan Kuta dan Kuta Selatan, jumlah baliho mencapai 172. Kami telah memberikan saran perbaikan kepada KPU agar dilakukan penertiban oleh Satpol PP. Dari surat yang kami kirimkan, sudah ada tindak lanjut,” pungkasnya. (Parwata/balipost)

BAGIKAN