Salah satu baliho Paslon yang jatuh di wilayah Melaya akhir pekan lalu. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar di Kabupaten Jembrana hingga menjelang akhir masa kampanye atau jelang masa tenang belum ditertibkan. Bawaslu Jembrana sejatinya sudah mengeluarkan rekomendasi untuk penertiban ratusan APK melanggar ke KPU Jembrana. Dari pantauan, APK yang melanggar ini bahkan sudah ada yang rusak dan roboh.

Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Selasa (19/11) mengatakan rekomendasi sudah diserahkan ke KPU Jembrana dan dari pemantauan banyak yang belum ditertibkan secara mandiri.

Baca juga:  Hektaran Padi di Samblong Diserang Hama

“Hari ini batas akhir tindak lanjut rekomendasi dari Bawaslu, nanti kami konfirmasi ke KPU apakah sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Teknisnya KPU meneruskan rekomendasi Bawaslu, agar tim pemenangan masing-masing paslon untuk menertibkan secara mandiri. Bila tidak ditindaklanjuti, KPU selanjutnya akan berkoordinasi dengan instansi terkait guna menertibkan bersama-sama.

Sementara sebelumnya, KPU Jembrana pada akhir pekan lalu telah menggelar rapat koordinasi menindaklanjuti rekomendasi pelanggaran APK dari Bawaslu Jembrana.

Baca juga:  Bawaslu Jembrana Telusuri Pegawai Kontrak Lolos DCT

Ketua KPU Jembrana, Adi Sanjaya mengatakan rekomendasi Bawaslu mengenai penertiban APK harus dilaksanakan maksimal tujuh hari setelah diterima. Hal ini penting untuk memastikan kampanye yang tersisa delapan hari dapat berjalan sesuai peraturan.

“Berdasarkan data Bawaslu, terdapat 195 APK yang perlu ditertibkan, dan KPU memberikan kesempatan kepada masing-masing tim pasangan calon untuk melakukan penertiban secara mandiri,” ujarnya.

Polres selaku pihak pengamanan siap mendukung penertiban APK, baik yang dilakukan secara mandiri oleh tim pasangan calon maupun yang direncanakan KPU bersama Satpol PP. Masing-masing LO atau perwakilan tim pemenangan Paslon menyatakan kesepakatan untuk menertibkan secara mandiri. KPU akan membantu menyediakan dua unit truk dan tenaga untuk mendukung penertiban APK yang dilakukan Satpol PP nantinya. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  21 April, Jadwal Pemungutan Suara Ulang di TPS 4 Loloan Timur 
BAGIKAN