Pande Made Ady Muliawan. (BP/Olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Kabupaten Jembrana mendapati temuan dugaan tenaga kontrak salah satu dinas di Pemkab Jembrana ikut kampanye. Bawaslu telah menindaklanjuti dan Selasa (19/11) mengirimkan surat ke kepala organisasi perangkat daerah (OPD) tempat pegawai kontrak tersebut bekerja.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Selasa (19/11) mengatakan, Bawaslu sudah menelusuri adanya temuan dugaan pelanggaran Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dan menyimpulkan bukan pelanggaran pemilu.

Baca juga:  Propam Sidak Anggota Jaga Gudang KPU

Namun, yang bersangkutan (pegawai kontrak) tersebut masuk pelanggaran lain yakni terkait netralitas.

“Sesuai aturan, Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) perlakuannya sama dengan ASN. Kita hari ini mengirimkan surat pelanggaran terkait netralitas itu ke kepala dinas tempat dia bekerja,” ujarnya.

Bawaslu mendapati oknum pegawai kontrak tersebut terang-terangan ikut kampanye, memosting di medsos aktivitas kampanye dan berpakaian salah satu paslon. Terkait sanksi, menurutnya bergantung pada kepala OPD yang bersangkutan. (Surya Dharma/Balipost)

Baca juga:  Hendak Ajukan PK, Oknum Pengacara Dieksekusi di PN Denpasar

 

BAGIKAN