MANGUPURA, BALIPOST.com – Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek vila di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (18/11). Pasalnya vila tersebut dipakai pabrik narkoba oleh sindikat narkotika internasional dan ditangkap empat pelaku berinisial MR, RR, N dan DA.
Para pelaku berperan sebagai peracik dan pengemas atau koki. Barang bukti yang disita berupa hasish dan happy five senilai Rp 1,5 triliun.
Saat penggerebekan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Akibatnya satu pelaku diduga berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai 2 dan ditemukan tergeletak di pinggir kolam renang.
Pengungkapan kasus ini dirilis Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Selasa (19/11). Komjen Wahyu menjelaskan pemberantasan peredaran gelap narkoba di Indonesia merupakan atensi Presiden RI, Jenderal TNI (purn.) H. Prabowo Subianto yang tertuang dalam program kerja Asta Cita poin nomor 7 yaitu memperkuat reformasi politik, hukum dan birokrasi. Selain itu memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, judi dan penyelundupan.
Pencegahan dan pemberantasan narkoba adalah salah satu sasaran prioritas agenda tersebut dan ditindaklanjuti oleh Kapolri dengan memaksimalkan Satgas Penanggulangan Narkoba di tingkat Mabes dan polda jajaran.
“Oleh karena itu kami dari Satgas Penanggulangan Peredaran Narkoba Polri menilai bahwa penting bagi masyarakat untuk mengetahui progress ataupun update dari apa yang sudah dilaksanakan hingga saat ini,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)