Aparat berada di pabrik narkoba di Jalan Uluwatu, Badung saat rilis kasus dengan barang bukti Rp1,5 triliun, Selasa (19/11). (BP/ken)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Hasil penggerebekan pabrik narkoba di vila, Jalan Uluwatu, Kuta Selatan, Badung, oleh Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, sangat mencengangkan. Pasalnya selain narkotika, ditemukan alat yang bisa memproduksi barang terlarang itu dalam jumlah besar. Dari hasil pemeriksaan para pelaku, jaringan ini dikendalikan oleh Dom seorang WNI yang masih DPO.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., Selasa (19/11), menjelaskan informasi lokasi clandestine lab yang berada di Jalan Uluwatu tersebut diperoleh dari data pendukung pengiriman mesin cetak H5, evapub hasish dan pods system serta beberapa prekusor atau bahan kimia serta alat-alat laboratorium lainnya. Barang tersebut sebagian besar didatangkan dari China dikirim melalui cargo Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan sebagian lainya dari dalam negeri.

Baca juga:  Agar Mandiri, Ini yang Harus Dilakukan Mantan Pecandu

Berdasarkan informasi dan analisis terhadap alat-alat produksi dan bahan baku pembuatan hasish tersebut, fasilitas ini mampu memproduksi dalam jumlah besar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika dan prekusor narkotika, yaitu 18 kilogram hasish padat kemasan silver sebanyak 180 batang, 12,9 kilogram hasish padat kemasan emas sebanyak 253 batang, 35.710 butir pil happy five yang sudah jadi, 765 buah kartridge berisi hasih cair dan 6.000 buah katridge kosong.

Sedangkan yang belum dicetak, yakni 270 kilogram bahan baku hasish bubuk, bila dijadikan hasish padat sebanyak 2.700 batang. 107 kilogram bahan baku happy five, jika dicetak jadi 3.210.000 butir pil (dibutuhkan 0,3 gram untuk jadi 1 butir), 12 liter minyak ganja (bila dijadikan catridge sebanyak 6.000 buah), 7 kilogram bubuk ganja (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish).

Baca juga:  Truk Angkut Dedak Tabrak Areal Pelabuhan Gilimanuk

Selain itu batang ganja kering kurang lebih 10 kilogram (digunakan sebagai campuran pembuatan hasish). “Adapun jiwa yang terselamatkan dari hasil pengungkapan jaringan tersebut adalah sebanyak 1,2 juta dari keseluruhan barang bukti narkotika yang berhasil diamankan,” ungkapnya.

Rencananya, hasil produksi narkotika dan psikotropika ini akan diedarkan secara masif untuk perayaan tahun baru 2025 di wilayah Bali dan Jawa, serta sebagian akan dikirim ke luar negeri.

Sebelumnya, Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek vila di Jalan Uluwatu, Jimbaran, Kuta Selatan, Senin (18/11). Pasalnya vila tersebut dipakai pabrik narkoba oleh sindikat narkotika internasional dan ditangkap empat pelaku berinisial MR, RR, N dan DA.

Baca juga:  Sindikat Penggelapan Mobil Sewaan Lintas Provinsi Ditangkap

Para pelaku berperan sebagai peracik dan pengemas atau koki. Sedangkan empat pelaku masih buron yakni Dom sebagai pengendali, RMG sebagai koki yang kabur saat digerebek, Ic merupakan karyawan dan MAN berperan penyewa vila. Barang bukti yang disita berupa hasish dan happy five senilai Rp 1,5 triliun.

Saat penggerebekan petugas sempat melepaskan tembakan peringatan. Akibatnya Satu satu pelaku diduga berusaha kabur dengan cara melompat dari lantai 2 dan ditemukan tergeletak di pinggir kolam renang. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN