Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan (BP/Par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Badung akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan untuk membahas Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025. Pembahasan ini direncanakan berlangsung pada awal Desember mendatang.

Kepala Disperinaker, I Putu Eka Merthawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (22/11), menyampaikan bahwa pihaknya akan berdiskusi dengan Dewan Pengupahan sesuai jadwal yang telah direncanakan, yakni awal Desember 2024.
“Mengenai UMK, belum ada pembahasan yang dilakukan. Namun, kami telah menyusun skema normatif. Kemungkinan awal Desember kami akan mengadakan rapat dengan Dewan Pengupahan,” ungkapnya.

Baca juga:  Alat Berat Tenggelam di Proyek PPN Pengambengan

Birokrat asal Sempidi, Badung, ini belum dapat memastikan apakah UMK akan naik atau tetap. Namun, berdasarkan aturan yang ada, penetapan UMK mengacu pada besaran Upah Minimum Provinsi (UMP). “Ada banyak indikator yang harus dipenuhi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam menentukan UMK, Disperinaker Badung menunggu arahan dari kementerian. Penentuan besaran upah biasanya harus mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS), yang mempertimbangkan indikator perekonomian daerah masing-masing.

Selain itu, penetapan UMK juga harus menunggu Provinsi Bali menetapkan UMP sebagai acuan. Secara teori, UMK harus lebih tinggi dari UMP. Karena itu, UMP harus ditetapkan terlebih dahulu. Setelah itu, besaran UMK akan dibahas lebih lanjut, dan angka finalnya harus mendapat persetujuan dari Dewan Pengupahan Badung.

Baca juga:  Tiga Posko Pengungsi di Denpasar Mulai Kedatangan Pengungsi

Sebagai informasi, besaran UMK Badung setiap tahun terus mengalami peningkatan. Pada tahun 2018, UMK Badung tercatat sebesar Rp 2.499.580,99, kemudian meningkat menjadi Rp 2.700.297,34 pada tahun 2019. Pada tahun 2020, UMK kembali naik menjadi Rp 2.930.092,64.

Namun, pada tahun 2021, UMK Badung tidak mengalami perubahan dan tetap berada di angka Rp 2.930.092,64 karena dampak pandemi COVID-19 yang menyebabkan banyak pekerja terkena PHK. Pada tahun 2022, UMK kembali naik sebesar 1,06 persen dari UMK tahun 2021 menjadi Rp 2.961.285,40.

Baca juga:  Pertemuan Bilateral Presiden Jokowi dan PM Kamboja Bahas Tiga Hal

Kenaikan berlanjut pada tahun 2023, dengan UMK Badung meningkat sebesar 6,8 persen menjadi Rp 3.163.837,32. Tahun 2024 juga mencatatkan kenaikan sebesar 4,89 persen, sehingga UMK Badung menjadi Rp3.318.628.(Parwata/Balipost)

BAGIKAN