Helmi DG Gassing menjalani proses hukum di Polsek Kuta karena mencuri uang untuk judol. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Judi online (judol) berdampak buruk terhadap masyarakat, bahkan sampai melakukan perbuatan melanggar hukum. Contohnya, Helmi DG Gassing (37).

Helmi menguras isi celengan yang berisi pecahan uang dolar AS 50 dan 100 dengan total Rp 100 juta milik Sri Herdiana Sari (34). Oleh pelaku uang tersebut dipakai judol.

Kronologisnya, menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, Jumat (22/11), pada Minggu (17/11), pukul 15.00 WITA, korban mengetahui kehilangan uang di dalam celengan dan album foto yang ditaruh di lemari pakaian. Uang tersebut diganti dengan tisu dan canang.

Baca juga:  Cegah Judi Online, Kapolsek Sidak HP Anggotanya

“Korban saat itu tidak kemana-mana, tapi di TKP ia tinggal atau kos bersama pelaku. Atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Kuta,” ujarnya.

Setelah menerima laporan kejadian itu, Tim Opsnal Polsek Kuta melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di TKP, Rabu (20/11) pukul 13.00 WITA.

Selanjutnya pelaku dibawa ke polsek untuk menjalani pemeriksaan. Pelaku mengaku mengambil uang korban dan dipakai judol. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Judi Online Turunkan Pendapatan Masyarakat Bali
BAGIKAN