SINGARAJA, BALIPOST.com – KPU Buleleng mencatat sebanyak 415 orang, pindah memilih pada Pilkada 2024. Kebanyakan pengajuan pindah memilih itu dilakukan, karena masyarakat tersebut bekerja di luar Kabupaten Buleleng.
Ketua KPU Buleleng, Komang Dudhi Udiyana dikonfirmasi, Jumat (22/11), mengatakan, dari 415 orang yang pindah memilih itu diantaranya keluar memilih sebanyak 238 orang dan 177 pindah masuk memilih ke Buleleng. Pengajuan masyarakat yang pindah memilih ini berakhir hingga 20 November 2024. Dimana dari pengajuan pindah memilih yang diterima, kebanyakan menyatakan pindah keluar memilih karena bekerja ke luar daerah.
“Mereka yang pindah memilih buat pernyataan surat keterangan. Kebanyakan alasan bekerja di luar daerah. Kita terima pengajuan pindah memilih ini sampai batas akhir tanggal 20 November 2024 pukul 23.59 Wita,” katanya.
Dudhi menyebut, untuk 177 yang masuk memilih itu, tersebar di 9 kecamatan di Buleleng. Diantaranya, 15 orang di pindah memilih ke Kecamatan Gerokgak, 5 orang di Kecamatan Seririt, 25 orang di Kecamatan Busungbiu.
Kemudian pindah memilih ke Kecamatan Banjar 5 orang, Kecamatan Sukasada 10 orang. Selanjutnya sebanyak pindah memilih 98 orang ke Kecamatan Buleleng, 7 orang di Kecamatan Sawan, 9 orang di Kecamatan Kubutambahan, dan 3 orang di Kecamatan Tejakula.
Dudhi menambahkan, mereka yang mengajukan pindah memilih ini diberikan surat untuk nantinya dibawa ke TPS saat pencoblosan pada 27 November mendatang. Dalam surat tersebut, juga tertera dimana lokasi TPS dari masyarakat tersebut. “Mereka kita beri surat keterangan pindah memilih. Sudah ditentukan (lokasi TPS), di surat keterangan itu ada lokasi TPSnya. Nanti saat datang ke TPS mereka wajib juga bawa KTP,” tutupnya. (Yudha/Balipost)