GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas kepolisian dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan hingga tewas seorang buruh proyek Dedianus Kalaiyo (19) di Desa Bakbakan Gianyar. Rekonstruksi dilaksanakan di Halaman Mapolres Gianyar, Jumat (22/11) sore dengan menghadirkan 10 orang tersangka.
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta usai rekonstruksi mengatakan total 15 adegan diperagakan dalam rekonstruksi ini. Para tersangka diminta memperagakan setiap adegan sesuai dengan yang terjadi di tempat kejadian.
Rekonstruksi ini dilakukan untuk menguji kesesuaian keterangan dari para saksi maupun tersangka dari berita acara pemeriksaan yang telah diberikan.
“Melalui rekonstruksi, kita penyidik bisa mencocokan atau menyinkronkan terkait dengan pernyataan yang diberikan oleh para tersangka maupun saksi melalui adegan yang diperagakan, jadi kami bisa mengambil keputusan atau tindakan lebih lanjut,” ujarnya.
Kanit 1 Satreskrim Polres Gianyar Ipda Hanif Aryoseno menambahkan penyebab pasti korban meninggal dunia adalah luka tusukan. “Berdasarkan hasil autopsi yang kita dapatkan, korban meninggal dunia akibat luka tusuk di bagian dada kanan atas dan juga area rusuk kanan bawah,” jelasnya.
Hasil dari penyidikan, tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku baru dalam kasus ini. “Kita masih berpatokan pada SOP, kita melanjutkan berdasarkan hasil pernyataan para tersangka maupun saksi serta hasil rekonstruksi yang kita laksanakan namun tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku-pelaku lainnya dan masih kita dalami,” tegas Ipda Hanif. (Wirnaya/balipost)