Seorang pekerja mendorong perlengkapan kebersihan di salah satu hotel di Denpasar. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Secara umum segmen produk dan jasa pariwisata tidak termasuk yang terkena pajak PPN 12 persen. Namun demikian, kenaikan PPN akan berdampak pada pekerja di sektor pariwisata karena kebutuhan konsumsi hampir semuanya terkena dampak.

Ketua FSP Pariwisata Badung Slamet Suranto, Jumat
(22/11) menilai kenaikan PPN menjadi 12 persen akan memukul perekonomian pekerja, termasuk pekerja pariwisata. Efek kenaikan PPN ini akan berdampak ke harga barang dan jasa lainnya sehingga efek dominonya akan dirasakan besar oleh pekerja. “Buruh sebagai bagian dari masyarakat juga membutuhkan pakaian, sepatu dan lainnya. Kita tetap membutuhkan itu. Dampaknya sangat signifikan untuk masyarakat buruh,”
ujarnya.

Baca juga:  Pariwisata Jadi Sajian Utama di Ajang Regional Investment Forum 2017

Sementara kenaikan UMP/UMK 2025 hingga saat ini
ketentuannya belum keluar. Namun ia berharap kenaikan UMK 10 persen untuk mengimbangi kenaikan PPN 12 persen. “Kenapa enggak langsung dibuatkan ketentuannya tentang UMK/UMP. Memang sudah ada edaran untuk menunggu, akibat keputusan MK yang kemarin. Tapi ini kan sudah bulan November,”
ujarnya.

Dengan penghasilan Rp4 juta – Rp5 juta menurutnya kenaikan PPN akan semakin menghimpit keuangan rumah tangga pekerja. Ia menyayangkan kenaikan PPN 12 persen di tengah kondisi ekonomi belum pulih betul. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Libur Lebaran, Delapan Maskapai Ajukan 724 Penerbangan Ekstra
BAGIKAN