GIANYAR, BALIPOST.com – Petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polres Gianyar berhasil mengungkap kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh seorang pegawai honorer di lingkungan Pemkab Gianyar. Pelaku menggunakan hasil kejahatan sebanyak ratusan juta rupiah itu untuk berfoya-foya.
Kapolres Gianyar AKBP Umar didampingi Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP M Gananta mengatakan pada Sabtu (23/11), oknum pegawai honorer ini bertugas di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gianyar. Tersangka berinisial DPP (47) menipu korbannya hingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah.
Peristiwa ini terjadi pada November 2023 sampai dengan Februari 2024. “Pemberian hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya yang diduga dilakukan oknum pegawai honorer DLHK Gianyar,” jelas AKBP Umar.
Kasus penipuan CPNS ini memiliki keterkaitan dengan proses penerimaan PPPK di Kabupaten Gianyar dan juga penerimaan PNS di Kabupaten Badung.
Gananta menambahkan pelaku ini melancarkan aksinya dengan mengiming-imingi korban agar dapat lolos seleksi dengan mudah. Dengan iming-iming tersebut, korban menyetorkan uang sebesar Rp 149 juta lebih kepada tersangka.
Ia menuturkan tersangka menggunakan uang penipuan tersebut dipergunakan untuk keperluan sehari-hari dan berfoya-foya. Pelaku penipuan disangkakan Pasal 11 UU No 20 Tahun 2001 Jo UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan TPK Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 1 tahun dan paling lama 5 tahun. “Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Gianyar untuk penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (Wirnaya/balipost)