EGD saat diamankan di Polsek Kuta Selatan. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kericuhan terjadi di rumah makan, Jalan Uluwatu, Kecamatan Kuta Selatan (Kutsel), Sabtu (23/11) malam. Seorang warga negara Spanyol berinisial EGD (29) membikin kerusuhan dan melakukan kekerasan terhadap karyawan rumah makan tersebut.

Karena perbuatannya itu, massa datang dan langsung menghajar pelaku. Namun peristiwa itu tidak diproses hukum karena kedua belah pihak sepakat damai.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi, didampingi Kapolsek Kutsel Kompol I Gusti Ngurah Yudistira, Minggu (24/11) menjelaskan kejadiannya pukul 21.30 WITA. “Pelaku dalam keadaan mabuk sedang bertengkar dengan teman wanitanya. Selanjutnya pelaku datang ke TKP dan melakukan pengerusakan,” ujarnya.

Baca juga:  Kondisi Aman Tentukan Pencapaian Target Kunjungan Wisman

Kronologinya, menurut AKP Sukadi, terjadi keributan antara pelaku dan teman wanitanya. Teman wanita pelaku masuk ke rumah makan tersebut dan langsung dikejar.

Karyawan rumah makan, Muhammad Farhan menghampiri pelaku dengan maksud untuk menenangkannya. Namun pelaku mengajak bertengkar, melakukan pengerusakan dan mengakibatkan korban lari ketakutan.

Pelaku sempat melakukan kekerasan kepada beberapa karyawan rumah makan tersebut. “Kejadian tersebut membuat banyak warga datang ke TKP. Warga ada yang melempar batu dan memukul pelaku menggunakan kayu sampai kepalanya robek,” ungkap Sukadi.

Baca juga:  Pascakerusuhan, KBRI Imbau WNI di Inggris Jaga Keamanan Diri

Mendapat informasi kejadian itu, Bhabinkamtibmas Pecatu dan angota Polsek Kutsel langsung ke lokasi kejadian. Selanjutnya polisi mengamankan pelaku dan dibawa ke Mapolsek untuk penanganan lebih lanjut.

Saat di polsek, korban dan pelaku bermusyawarah untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. Pelaku memberikan uang ganti rugi ke korban untuk memperbaiki barang-barang yang dirusak.

“Dari kesepakatan tersebut para pihak membuat surat perdamaian bahwa permasalahan sudah dapat diselesaikan dan korban tidak melaporkan atau proses secara hukum peristiwa itu,” ucapnya.

Baca juga:  Disambut Hangat di Desa Sibang Gede, Kinerja Suyadinata di DPRD Badung Disebut Sudah Terbukti

Sedangkan pelaku menolak diajak berobat dengan alasan ingin segera pulang ke negaranya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN