I Putu Agus Tirta Suguna. (BP/win)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bali, I Putu Agus Tirta Suguna, mengaku telah menerima sejumlah laporan indikasi pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon.

Agus mengingatkan pembagian sembako atau barang lainnya kepada pemilih dengan tujuan mempengaruhi pilihan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dapat dikenakan ancaman pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilu.

“Kami sudah menerima laporan dari Bawaslu kabupaten/kota terkait adanya indikasi pembagian sembako oleh salah satu pasangan calon, dalam hal ini paslon nomor urut 01. Kami ingin menegaskan bahwa memberikan sembako atau barang kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka adalah pelanggaran yang dapat dipidana,” tegasnya, Sabtu (23/11).

Bawaslu menegaskan bahwa pembagian sembako atau barang apapun yang berkaitan dengan pemilihan, baik dalam bentuk uang atau barang, adalah pelanggaran serius yang diatur dalam Pasal 73 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Pasal ini dengan tegas melarang peserta pemilu untuk memberikan imbalan atau hadiah kepada pemilih untuk mendukung paslon tertentu.

Baca juga:  Wujudkan Dharma Masuk dalam Commander Wish Kapolda Bali

Ia menjelaskan tindakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan prinsip pemilu yang jujur dan adil, tetapi juga merupakan tindak pidana pemilu yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Paslon yang terlibat dalam praktik ini bisa dikenakan hukuman sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dapat merugikan posisi mereka dalam pemilihan.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian dan kejaksaan untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang terjadi. Kami akan menindak tegas jika ditemukan adanya praktik semacam ini, karena ini bukan hanya soal pelanggaran administrasi, tetapi juga bisa berdampak pada hasil pemilu yang sah,” tambahnya.

Bawaslu juga mengimbau kepada seluruh pihak yang terlibat dalam pemilu untuk menjaga integritas demokrasi dan memastikan bahwa setiap pemilih dapat memilih dengan bebas tanpa adanya tekanan atau iming-iming dari peserta pemilu. Pengawasan yang melibatkan berbagai stakeholder akan dilakukan untuk menanggulangi pelanggaran-pelanggaran semacam ini.

Baca juga:  Umat Inginkan Regenerasi Kepemimpinan Hindu

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk media, untuk mengawasi dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi, agar pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 berjalan dengan adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar I Putu Agus Tirta Suguna.

Dengan pengawasan yang lebih ketat, Bawaslu berkomitmen untuk menjaga agar proses demokrasi tetap berjalan dengan bersih dan tanpa kecurangan.

Sementara itu, Tim Hukum dan Advokasi paslon Koster-Giri mengungkapkan temuan terkait aktivitas pemberian uang atau materi lainnya yang diduga dilakukan untuk mempengaruhi pilihan di sejumlah wilayah di Bali.

Kuasa hukum Koster-Giri, I Gusti Agung Dian Hendrawan, S.H., M.H., membeberkan hasil investigasi timnya, termasuk bukti-bukti berupa foto dan video. Ia menyebut bahwa praktik ini dilakukan secara sistematis dan masif.

Baca juga:  Markus Lewat, Perairan Selat Bali Berpotensi Terjadi Gelombang Tinggi

Aktivitasnya berupa distribusi kupon beras dengan harga sangat murah hingga pengumpulan stok beras yang patut diduga akan dibagikan kepada masyarakat demi memengaruhi suara.

“Temuan ini kami dapati di beberapa wilayah strategis seperti Badung, Denpasar, Buleleng, Klungkung, dan daerah lainnya. Polanya jelas, ada upaya terselubung untuk memengaruhi masyarakat dengan materi, yang melanggar hukum dan mencoreng prinsip Pilkada bersih, jujur, dan adil,” ujar Hendrawan dalam konferensi pers di Denpasar, Minggu (24/11).

Dalam kesempatan tersebut, Hendrawan mendesak Bawaslu Provinsi Bali dan jajarannya untuk meningkatkan pengawasan dan segera menindak tegas dugaan pelanggaran ini. Ia menekankan bahwa integritas Pilkada harus menjadi prioritas utama.

“Kami menuntut langkah konkret dari Bawaslu untuk melakukan investigasi dan penindakan sesuai kewenangan. Jangan sampai praktik semacam ini dibiarkan, karena akan mencederai kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” tegasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN