Data IPOS Pemkab Karangasem. (BP/Istimewa)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Perkembangan digitalisasi saat ini menjadi tuntutan yang harus dihadapi oleh pemerintah daerah, termasuk Kabupaten Karangasem. Sistem transaksi berbasis digital, memberikan keunggulan dalam pelaporan keuangan yang lebih akurat dan transparan.

Perihal upaya percepatan perluasan digitalisasi daerah ini, Pemkab Karangasem memberi fakta yang impresif. Pengembangan teknologi informasi pengelolaan perpajakan daerah ini terus dilakukan secara bersama-sama.

Selain itu, juga meningkatkan sinergi dan kolaborasi antara pemerintah daerah sendiri, maupun antara pemerintah pusat dan daerah, khususnya di Kabupaten Karangasem. Bupati Karangasem I Gede Dana, Senin (25/11), mengatakan fakta impresif dari percepatan perluasan digitalisasi ini di Karangasem, dapat dilihat di 2024.

Baca juga:  Karya di Pura Dalem Puri Besakih, Puncak Karya Digelar 19 Juli

Dalam percepatan perluasan digitalisasi daerah pada tahun 2023, dimana penilaiannya dilaksanakan 2024, Pemkab Karangasem menduduki peringkat ke-7 se-Jawa-Bali, dan nomor 2 se-Provinsi Bali.

“Hal ini mengalami peningkatan dibandingkan dengan 2022, dimana Karangasem waktu itu berada di posisi ke-9 se-Jawa Bali. Peningkatan ini tidak lepas dari penerapan digitalisasi di seluruh pajak daerah baik pengawasan, pembayaran dan pelayanannya,” kata Gede Dana.

Khusus terkait Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang merupakan penyumbang PAD (Pendapatan Asli Daerah) terbesar di Karangasem, Bupati Gede Dana menegaskan hal ini sangat menjadi perhatian pemerintah daerah, tentu dalam kaitannya tentang optimalisasi pajak daerah. Oleh sebab itu, pemerintah daerah menerapkan digitalisasi Pajak MBLB sejak tahun 2022.

Baca juga:  Gubernur Koster hingga Presiden WWC Tandatangani Perjanjian Kerangka Kerja WWF 2024

“Perlu diketahui bahwa digitalisasi MBLB ini merupakan program unggulan Kabupaten Karangasem dan mendapatkan peringkat 16 secara nasional, terkait program unggulan pada tahun 2024,” tegasnya.

Digitalisasi MBLB ini dilaksanakan secara bertahap, dimana di per Oktober 2024 sudah terdapat 20 wajib pajak yang sudah menerapkan iPOS MBLB dari 67 wajib pajak yang aktif. Mereka tersebar pada masing-masing kecamatan, antara lain tersebar 10 WP (Wajib Pajak) di Kecamatan Selat, 4 WP di Kecamatan Bebandem dan 6 WP di Kecamatan Kubu.

Baca juga:  Penguatan Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Beri Pelatihan Pengolahan dan Pemasaran Produk

“Penerapan digitalisasi ini merupakan wujud nyata komitmen dari pemerintah daerah Kabupaten Karangasem dalam upaya melakukan optimalisasi pajak MBLB agar terus dapat menekan kebocoran,” tutup Gede Dana. (kmb/balipost)

BAGIKAN