DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menyidangkan korupsi BUMDes yang diketuai Putu Sudariasih telah memutus atau memvonis terdakwa Ni Putu Sriastini bersalah. Mantan Sekretaris BUMDes Tunas Kerta, Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar, Buleleng, itu kemudian dihukum selama setahun dan enam bulan (1,5 tahun).
Hal itu dibenarkan kuasa hukum terdakwa, Indah Elysa, dikonfirmasi, Senin (25/11). Selain itu, terdakwa juga didenda Rp 50 juta, subsider tiga bulan penjara.
Terkait uang pengganti sebagai akibat kerugian keuangan negara dalam hal ini pihak BUMDes, terdakwa diminta membayar uang pengganti tersebut Rp Rp 89,1 juta. Jika tidak mampu, diganti dengan pidana penjara selama tiga bulan.
Atas vonis itu, terdakwa didampingi Indah Elysa langsung menyatakan menerima. Sedangkan JPU masih memanfaatkan waktu sepekan untuk pikir-pikir.
Ni Putu Sriastini sebelumnya dituntut pidana penjara selama 22 bulan atau setahun sepuluh bulan saat sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar. Terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan pidana korupsi di BUMDes Tunas Kerta. Selain dituntut 22 bulan, terdakwa oleh jaksa juga dituntut membayar denda Rp 50 juta, subsider enam bulan penjara.
Pada sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar, jaksa juga memberikan tuntutan tambahan berupa membayar uang pengganti Rp Rp 89,1 juta. Dengan ketentuan apabila uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan.
Ni Putu Sriastini diduga membuat kredit fiktif. Hingga akhirnya pihak BUMDes mengalami kerugian hingga puluhan juta.
JPU Bambang Suparyanto dalam dakwaannya beberapa waktu lalu menegaskan bahwa terdakwa menjabat sekretaris BUMDes periode 2012-2019. Hingga dia leluasa dan sengaja membuat kredit fiktif yang semestinya diperuntukkan kelompok ekonomi produktif di desa.
Kata JPU dari Kejari Buleleng, total uang yang dipakai terdakwa untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 89,1 juta. Dia diduga dengan sengaja menambahkan kredit yang diajukan masyarakat. Salah satunya, urai JPU Bambang, kelompok Cempaka Putih mengajukan permohonan kredit ke BUMDes sebesar Rp 15 juta pada 2018.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa menambahkan permohon dari Rp 15 juta menjadi Rp 30 juta. Terdakwa sengaja tidak mencatumkan nominal persetujuan kredit.
Kemudian terdakwa meminta saksi Sugandi hanya tanda tangan pada kuitansi, sehingga saksi tidak tahu realisasi Rp 30 juta. Selain itu juga ada kelompok Jempiring yang mengajukan kredit Rp 25 juta dengan cicilan pokok Rp 1.042.000 dan bunga Rp 250 ribu.
Namun, dalam pelaksanaannya, terdakwa tidak menyetorkan setoran ke kas BUMDes sebesar Rp 24 juta. Uang dipakai terdakwa untuk kebutuhan pribadi. Begitu juga permohonan kredit lainnya tidak disetorkan ke kas BUMDes.
Selain menyalahgunakan permohonan kredit kelompok masyarakat, terdakwa juga diduga mengakali permohonan kredit atas nama pribadi. Di antaranya kredit atas nama Dewa Putu Suardana.
Saksi Dewa Suardana mengajukan permohonan kredit Rp 2 juta dengan angsuran selama dua tahun. Setelah kredit lunas, terdakwa tanpa hak dan izin saksi memakai nama saksi untuk kembali mengajukan kredit sebesar Rp 10 juta. (Miasa/balipost)