Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Di Bali, banyak orang asing yang terlibat dalam kasus tindak pidana. Bahkan pengadilan tidak pernah sepi menyidangkan perkara yang melibatkan orang asing.

Mereka banyak divonis bersalah dan sedang menjalani proses pemidanaan di lapas maupun rutan di Bali.

Kini, muncul wacana bahwa narapidana asing atau WNA untuk ditahan di negaranya masing-masing. Dan itu ternyata sedang dikaji oleh Kemenkumham RI.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Baca juga:  Dari Hadang Bus Trans Metro Dewata hingga Nelayan dan Warga Desa Yeh Sumbul Nyaris Bentrok

Dalam keterangan tertulis, Senin (25/11), Andi menegaskan pemindahan narapidana WNA ke negara asalnya masih dalam kajian.

Hal tersebut disampaikan Menteri Hukum menanggapi informasi akan pemindahan lima terpidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

Supratman mengaku masih mempelajari dengan melibatkan stakeholder terkait. “Saat ini kami masih mempelajari bersama dengan Pak Menko Yusril, dan para stakeholder terkait. Hasil kajian tersebut nantinya akan kami konsultasikan kepada Presiden RI Bapak Prabowo, sehingga keputusan yang nantinya diambil adalah yang terbaik,” jelas Supratman, di Minggu (24/11).

Baca juga:  MV Explorer Dream Sudah di Jakarta, Kepulangan ABK Asal Bali Tunggu Ini

Secara prinsip, terang Supratman, Presiden RI Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan napi WNA ke negara asalnya dengan alasan menjaga hubungan baik dengan negara-negara sahabat. Hanya saja Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan narapidana internasional.

“Ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga harus memastikan bahwa negara mitra menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

Menurutnya, negara asal dari napi WNA juga harus mengakui putusan pengadilan di Indonesia, karena Indonesia berwenang mengadili WNA yang melakukan tindak pidana di wilayah NKRI.

Baca juga:  Ferdy Sambo Dituntut Seumur Hidup, Ini Alasan JPU

Dan walau dipindahkan ke negara asalnya bukan berarti bebas, tetapi mereka harus menyelesaikan masa tahanannya di negara masing masing sesuai putusan hukum Indonesia. (Miasa/balipost)

BAGIKAN