Kejari Gianyar melakukan penahanan tersangka tipikor, TS, Senin (25/11). (BP/Istimewa)

GIANYAR, BALIPOST.com – Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro, SH., MH yang didampingi Kasi Pidsus I Kadek Wahyudi Ardika, SH, MH menyampaikan jaksa penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah melakukan penahanan terhadap TS, Senin (25/11). Pegawai bank plat merah itu menjadi tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Perempuan ini sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tipikor dilakukan sejak 2018 sampai 2022 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih senilai Rp 3,2 miliar. TS diduga telah melakukan penyalahgunaan simpanan, agunan simpanan, setoran simpanan dan asuransi milik nasabah kantor bank yang berada di Ubud, Gianyar.

Baca juga:  Bupati Persilakan Polisi Usut SK Mutasi Palsu

Tersangka yang bertugas sebagai bagian administrasi kredit telah menggunakan dana simpanan nasabah dengan cara membuat kartu ATM baru tanpa sepengetahuan nasabah dan menggunakannya untuk kepentingan pribadinya. Kemudian melakukan penyalahgunaan agunan kredit berupa simpanan yang dilakukan dengan cara memindahbukukan dana dari agunan simpanan tersebut ke rekening fiktif yang dibuat oleh tersangka maupun ke rekening pribadinya.

Selain itu tersangka juga menyalahgunakan setoran nasabah kredit dengan cara tidak menyetorkan setoran tersebut ke rekening yg ditentukan. Bahkan tersangka juga menyalahgunakan pembayaran premi asuransi dengan cara tidak menyetorkan pembayaran premi asuransi dari nasabah.

Baca juga:  Dua LPD Ancam Sita Aset Nasabah Yang Tunggakannya Membengkak

Hasil yg diperoleh oleh tersangka dari perbuatannya tersebut tersangka gunakan untuk kepentingan pribadinya. Hal ini jelas telah merugikan keuangan negara, akibatnya pihak bank yang membayarkan kerugian nasabah yang dilakukan oleh tersangka.

Agus Wirawan menmbahkan TS ditahan di Rutan Kelas IIB Gianyar selama 20 hari ke depan. Penahanan Rutan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik didasarkan pada ketentuan Pasal 20 ayat (1), Pasal 21, Pasal 22 ayat (1) huruf a dan Pasal 24 KUHAP. Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan agar pemeriksaan dan pemberkasan dapat segera diselesaikan oleh Jaksa Penyidik. Penyidikan terhadap perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut telah dimulai sejak bulan Agustus 2024. (Wirnaya/balipost)

Baca juga:  Cegah Kerumunan "Banyu Pinaruh," Pura Tirta Empul yang Tutup Dijaga Ketat
BAGIKAN