NEGARA, BALIPOST.com – Bawaslu Jembrana menerima laporan terkait dugaan bagi-bagi beras oleh tim Paslon 01, Tamba-Dana yang dilakukan di sejumlah desa di Jembrana. Pengaduan tersebut disampaikan tim kuasa hukum Paslon nomor 2, Bang Ipat, Senin (25/11) dengan membawa sejumlah bukti.
Pande Made Ady Muliawan, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jembrana, mengatakan telah menerima surat dari tim pemenangan Bang Ipat yang menyampaikan informasi memohon pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran pemberian uang atau materi lainnya yang dapat mempengaruhi pemilih.
“Kita akan baca dan pelajari untuk selanjutnya kita menentukan langkah-langkah apa yang bisa kita lakukan, kalau kemudian ketika harus dilakukan penelusuran sebagai sebuah informasi awal agar kita lakukan,” ujar Pande.
Ia mengatakan Bawaslu akan meminta keterangan kepada pihak-pihak yang sekiranya mengetahui peristiwa yang terjadi dalam surat itu. Menurutnya Bawaslu berupaya memberikan pengawasan yang maksimal dalam sisa dua hari masa tenang ini.
“Ada waktu masih 2 hari kita akan mencoba untuk melakukan langkah-langkah atau upaya yang sekiranya bisa meminimalisir terjadinya persoalan baik merekam di bilik suara, intimidasi, masalah pembagian uang atau pemberian materi lainnya,” kata Pande.
Sementara itu, Kuasa hukum Bang Ipat, Putu Oka P. Widasmara mengatakan motif yang dilakukan pembagian barang untuk memilih beragam. Seperti dengan kupon ditukar dengan beras dan barang-barang lain. “Kami mendapati sejumlah bukti dilakukan secara massif. Seperti di Batuagung, Sangkaragung, dan Budeng, ” ujar Oka.
Bahkan upaya tersebut nyaris menimbulkan benturan fisik antar masyarakat, seperti di Batuagung dan Budeng hingga sempat ditengahi oleh Panwascam Jembrana. Pihaknya mengapresiasi masyarakat yang cerdas melihat dugaan pelanggaran dan melaporkan ke Bawaslu. “Kami juga meminta perlindungan hukum ke Polres Jembrana. Dimana di lapangan sangat sulit deteksi dan sangat riskan menimbulkan gesekan,” ujarnya didampingi anggota tim kuasa hukum lain.
Ia mengatakan DPC PDI Perjuangan juga menyediakan pos pengaduan, reaksi cepat laporan dari pendukung atau simpatisan Bang Ipat. Tim juga menekankan terkait larangan membawa hp ke bilik suara. “Kami menduga ada modus kegiatan money politik dengan menukarkan dokumentasi surat yang sudah dicoblos Paslon, ditukar dengan uang,” tegasnya. (Surya Dharma/balipost)