Ilustrasi . (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST. com – DPT adalah kepanjangan daftar pemilih tetap. Mereka yang tercantum pada DPT dapat menggunakan hak pilihnya untuk pemilihan umum. Lantas apa yang perlu dilakukan jika nama kalian tidak masuk dalam DPT?

Tenang saja, bagi kalian yang belum terdaftar dalam DPT, kamu akan tetap bisa menyalurkan hak pilih di pilkada 2024 ini. Berikut hal yang bisa dilakukan ketika kamu belum terdaftar dalam DPT pilkada 2024, dilansir dari laman KPU.

Baca juga:  Ambruknya Jembatan Pelabuhan di Nusa Penida, Ini Hasil Olah TKP

Kalian dapat menggunakan hak pilih sebagai pemilih DPK. DPK merupakan kepanjangan dari daftar pemilihan khusus. Siapa saja yang masuk daftar ini?

Ini adalah daftar pemilih yang memiliki identitas kependudukan tetapi belum masuk dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Walaupun seperti itu, mereka yang masuk dalam DPK tetap memenuhi syarat sebagai pemilih dan berhak dalam mengikuti pencoblosan pilkada 2024 yang digelar pada 27 Novemver 2024.

Baca juga:  Sepakati KUA dan PPAS, Giri Prasta Apresiasi Kinerja DPRD Badung

Pada pemilih yang berkategori DPK, kalian dapat menggunakan hak pilih pada saat pemungutan suara dengan cara menunjukkan KTP-el. Pastikan menunjukkan alamat sesuai KTP-el.

Serta dilakukan pada saat di TPS. Setelah itu, suara DPK tersebut akan dicatat oleh KPPS di dalam daftar hadir TPS. Selanjutnya daftar hadir tersebut akan dilaporkan kepada KPU Kabupaten atau kota setempat, agar kamu bisa menentukan hak pilih. (Ni Wayan Linayani/balipost)

Baca juga:  Satu-satunya di Indonesia Timur, Begini Fasilitas Layanan Kedokteran Nuklir di RS Bali Mandara
BAGIKAN