AMLAPURA, BALIPOST.com – Bupati Karangasem I Gede Dana menyoroti pentingnya memasarkan produk lokal, terutama di toko berjaringan. Ia meminta Dinas Perizinan dan Dinas Perdagangan Karangasem untuk menyusun peraturan yang mewajibkan produk lokal, seperti buah dan makanan olahan, agar bisa menjadi prioritas utama masuk toko berjaringan. Agar produk lokal dapat kian berkembang dan semakin memiliki daya saing.
“Toko berjejaring harus membeli produk lokal kita, bukan sekadar menerima titipan yang dapat dikembalikan. Ini upaya untuk mendukung petani dan UMKM agar lebih berkembang,” kata bupati, saat membuka Bimbingan Teknis Sosialisasi Implementasi Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko di Ballroom Gedung Pusat Seni dan Kerajinan Tradisional Karangasem, Senin (25/11).
Dia memberi apresiasi kepada pelaku usaha yang telah berkontribusi dalam membuka lapangan kerja di Karangasem. Hingga saat ini tercatat sudah ada 36.300 NIB (Nomor Induk Berusaha) yang telah diterbitkan di Kabupaten Karangasem. “UMKM adalah pilar ekonomi kita. Dengan bimbingan teknis seperti ini, usaha kecil agar bisa tumbuh menjadi besar dan meningkatkan penghasilan masyarakat,” ungkapnya.
Perizinan berbasis risiko merupakan sistem yang didasarkan pada tingkat risiko kegiatan usaha. Sistem ini diatur melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, guna menyederhanakan proses perizinan di Indonesia. Sistem ini mengklasifikasikan kegiatan usaha ke dalam empat tingkat risiko, mulai dari rendah hingga tinggi. Setiap tingkat risiko memiliki persyaratan perizinan yang berbeda, dan semuanya dikelola melalui platform Online Single Submission (OSS).
Bintek ini mendapat perhatian serius dari kalangan pelaku usaha yang hadir di lokasi. Sejalan dengan tujuan kegiatan ini, sebagai langkah strategis pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang kondusif. “Dengan pemahaman yang baik tentang perizinan berbasis risiko, para pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan mereka sesuai regulasi tanpa hambatan berarti,” katanya.
Selanjutnya, bupati mengingatkan bahwa izin usaha saat ini tidak memerlukan rekomendasi bupati, melainkan langsung dikeluarkan melalui OSS. Dia sedikit menyayangkan selama ini ada persepsi bahwa izin usaha masih memerlukan tanda tangan bupati. Sehingga pada kesempatan itu, Bupati Gede Dana kembali mempertegas bahwa syarat semacam rekomendasi bupati seperti tidak ada, karena semua proses harus melalui OSS. (kmb/balipost)