TABANAN, BALIPOST.com – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tabanan pada Selasa (26/11), memusnahkan sebanyak 2.026 lembar surat suara untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Bali dan Bupati-Wakil Bupati Tabanan.
Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari lembar yang mengalami kerusakan serta kelebihan cetak.
Ketua KPU Tabanan, I Wayan Suwitra menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas pelaksanaan pilkada.
Menurutnya, kerusakan surat suara disebabkan oleh cacat produksi seperti cetakan yang terpotong atau tidak sesuai standar.
Selain memusnahkan surat suara rusak, KPU Tabanan juga telah menyelesaikan distribusi logistik ke seluruh wilayah kabupaten.
Pendistribusian dilakukan pada pagi hingga sore hari sebelumnya. Wilayah terjauh seperti Kecamatan Pupuan dan Kecamatan Baturiti mendapatkan perhatian khusus dalam pengiriman logistik.
Monitoring terhadap kesiapan tempat pemungutan suara juga telah dilakukan. Dengan peningkatan personel di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan, KPU Tabanan optimis penyelenggaraan pe milu dapat berlangsung lancar. (Puspawati/balipost)