Kepala Lapas Kelas II-A Kerobokan Raden Mas Kristyo Nugroho. (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dua anggota Bali Nine saat ini masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas II-A Kerobokan, Badung.

Kepala Lapas Kelas II-A Kerobokan Raden Mas Kristyo Nugroho, Rabu (27/11) mengatakan dua anggota Bali Nine yang mendekam di Lapas Kerobokan yakni Si Yi Chen dan Matthew Norman.

Ia menjelaskan kedua warga negara Australia itu aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang diadakan pihak lapas baik program kepribadian dan kemandirian.

Tak hanya itu, lanjut dia, keduanya juga tergolong aktif mengikuti kegiatan di Gereja Imanuel Lapas Kerobokan.

Ia menyebutkan dua anggota Bali Nine itu sudah beberapa kali mendapatkan remisi selama 18 tahun mendekam di lapas. “Kalau dari perilaku, dari segi hukuman, layak (mendapat pengurangan hukuman),” katanya dilansir dari Kantor Berita Antara.

Baca juga:  Viral di Medsos, Ternyata Ini Pelaku Pengeroyokan

Sementara itu, terkait wacana pemindahan narapidana Bali Nine tersebut kembali ke negara asalnya yakni Australia, Kristyo menyebutkan masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

“Itu adalah kewenangan dan kebijakan Pemerintah Pusat. Pada prinsipnya kami sebagai unit pelaksana teknis, kami hanya melaksanakan apapun keputusan dari pimpinan kami di Pusat,” katanya.

Selain itu, dari kondisi kesehatan, ia menambahkan keduanya juga dalam kondisi sehat selama menjalani masa sebagai warga binaan.

Ia juga sempat berinteraksi dengan warga binaan termasuk kedua anggota kelompok tersebut saat melakukan sosialisasi terkait Pilkada 2024 kepada seluruh warga binaan.

“Kami kan tidak tahu hasilnya jadi untuk menjaga ketenangan, kenyamanan semua pihak lebih baik kami tunggu saja (wacana pemindahan),” katanya.

Baca juga:  Longsor di Puncak Barat Gunung Agung, Disebabkan Paparan Abu Vulkanik

Lapas Kerobokan dihuni 1.570 warga binaan atau melebihi kapasitas sebesar 810 orang yang menghuni dua blok yakni Blok Bima dan Yudistira.

Dari jumlah itu, sekitar 70 orang warga binaan di antaranya adalah warga negara asing yang berasal lebih dari 20 negara.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Atgas menyebutkan Presiden Prabowo Subianto sudah menyetujui pemindahan narapidana yang tersisa itu ke Australia.

Meski begitu, saat ini sedang dilaksanakan proses kajian yang tinggal finalisasi terkait rencana pemulangan ke Australia.

Bali Nine merupakan julukan untuk sembilan narapidana asal Australia yang ditangkap di Bali karena upaya penyelundupan heroin seberat total 8,2 kilogram pada 2005.

Kesembilan terpidana itu yakni Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrance, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush, dan Martin Stephens.

Baca juga:  Cricket Bali Berpeluang Persembahkan Emas Pertama

Andrew dan Myuran telah dieksekusi mati pada 2015, Renae divonis 20 tahun penjara dan telah bebas pada 2018 setelah mendapatkan beberapa kali remisi.

Sedangkan Tan Duc meninggal dunia di dalam tahanan saat menjalankan pidana penjara seumur hidup pada 2018.

Saat ini, tersisa lima narapidana dari anggota Bali Nine yang masih menjalani hukuman penjara seumur hidup di Indonesia, yaitu Si Yi Chen dan Matthew di Lapas Kerobokan Bali, Scott di Lapas Narkotika Bangli Bali, serta Michael dan Martin Stephens keduanya dipindahkan dari Lapas Kerobokan ke lapas di luar Bali salah satunya di Jawa Timur. (kmb/balipost)

BAGIKAN