Tangkapan layar - Hasil sementara "real count" KPU RI untuk hitung suara Pilkada Serentak 2024 di Bali, Kamis (28/11/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com- Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta unggul sementara dari pasangan Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana di Bali. Demikian hasil sementara penghitungan suara atau real count Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Hasil pemantauan situs web pilkada2024.kpu.go.id, dikutip dari kantor berita Antara, Kamis (28/11), melaporkan data per pukul 16.10 WIB jumlah suara yang masuk sebanyak 6.784 TPS dari 6.795 TPS atau 99,84 persen.

Berikut hasilnya yang disusun berdasarkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Bali, sebagai berikut: Made Muliawan Arya-Putu Agus Suradnyana: 38,54 persen atau 885.126 suara, dan Wayan Koster-I Nyoman Giri Prasta: 61,46 persen atau 1.411.252 suara.

Baca juga:  STT Milenial dan Gen Z di Kecamatan Banjar Buleleng Antusias Megambel Bareng Wayan Koster

Hasil yang ditampilkan KPU ini bukan hasil akhir Pilkada 2024. KPU menyatakan publikasi form model C/D hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan memudahkan akses informasi publik.

KPU juga menyatakan penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pilkada dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Menkes Persingkat Alur Vaksinasi Covid-19

Diketahui, tahap pemungutan suara untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota telah dilaksanakan pada 27 November 2024.

Pada saat ini tahapan Pilkada 2024 yang sedang berlangsung adalah rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang.

Rekapitulasi secara berjenjang di tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dimulai pada 28 November-3 Desember 2024. Selanjutnya, tingkat kabupaten/kota dimulai pada 29 November-6 Desember 2024. Kemudian, tingkat provinsi dimulai pada 30 November-9 Desember 2024.

Baca juga:  Pilkel di Empat Desa, Semua Petahana Unggul Sementara

Setelah itu, adalah tahapan pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara. Untuk pilkada tingkat kabupaten/kota diumumkan pada 29 November-12 Desember 2024, sedangkan pilkada tingkat provinsi pada 30 November-15 Desember 2024. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN