BANGLI, BALIPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi BUMDes Jaya Giri, Desa Subaya, Kecamatan Kintamani. Keduanya merupakan pengurus BUMDes.
Kasi Pidsus Kejari Bangli I Putu Darma Putra, Jumat (29/11) menyebutkan inisial kedua tersangka yakni INS (23) yang menjabat sebagai direktur/ketua BUMDes merangkap bendahara dan INJ (21) sebagai sekretaris. Keduanya perempuan itu telah ditetapkan sebagai tersangka pekan lalu, setelah Kejari memeriksa sekitar 21 saksi termasuk 2 tersangka itu.
Dijelaskan bahwa kedua pengurus BUMDes tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana yang menyebabkan kerugian negara. Berdasarkan hasil audit keuangan, total kerugian negara mencapai Rp210 juta.
Dugaan korupsi ini terungkap dari hasil pemeriksaan pengawas BUMDes pada 2023. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa uang dari unit usaha penggemukan sapi tidak jelas pertanggungjawabannya.
Selain itu, penyidik juga menemukan unit usaha simpan pinjam yang berjalan tidak sesuai prosedur. Darma Putra mengatakan dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka yang menjadi pengurus BUMDes sejak 2021 belum dapat memberikan keterangan secara rinci mengenai penggunaan uang itu. (Dayu Swasrina/balipost)