GIANYAR, BALIPOST.com – Bawaslu Gianyar memanggil dua belas orang yang terdiri dari saksi paslon, petugas KPPS yang melaksanakan tugas pemungutan suara pada tanggal 27 November beserta terduga yang melakukan coblos dua kali Minggu (1/12). Pemeriksaan dugaan pelanggaran ini bertempat di Sekretariat Bawaslu Gianyar.
Ketua Bawaslu Gianyar, I Wayan Hartawan mengatakan peristiwa coblos dua kali itu terjadi di TPS 01 Desa Tulikup, di mana pada saat itu diketahui ada salah seorang warga dari Desa Tulikup yang berinisial WS (47). WS memilih mewakili istrinya, dan setelah memilih diketahui oleh salah seorang saksi, paslon dan peristiwa itu juga di catat oleh Petugas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Dijelaskannya, Bawaslu setelah melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang di undang akan melakukan kajian atas keterangan yang disampaikan, apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan, akan tetapi dari proses klarifikasi dari pihak yang di undang atas kejadian tersebut, akan berpotensi adanya dugaan pelanggaran etik, pelanggaran administrasi dan juga berpotensi ada tindak pidana pemilihan.
Hartawan menambahkan hal tersebut akan diputuskan dalam rapat pleno oleh Anggota Bawaslu Gianyar, sekiranya sudah diputuskan, akan diteruskan sesuai dengan mekanisme yang ada yaitu pelanggaran administrasi berpotensi adanya pemungutan suara ulang (PSU) dan etik akan direkomendasikan ke KPU.
“Sedangkan dugaan tindak pidana pemilihan akan dilibatkan anggota sentra gakkumdu yang selanjutnya sudah cukup bukti akan di teruskan ke pihak kepolisian,” jelasnya. (Wirnaya/balipost)