AMLAPURA, BALIPOST.com – Sanksi tegas diberikan kepada salah satu anggota kepolisian Aipda IWK yang bertugas di Polsek Sidemen. IWK diberhentikan dari jabatannya sebagai Panit Reskrim Polsek Sidemen karena diketahui menggunakan barang terlarang narkotika.
Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap upacara dilaksanakan di lapangan Pesat Gatra Polres Karangasem, Senin (2/12).
Kapolres Karangasem AKBP I Nengah Sadiarta, mengungkapkan, pemberhentian ini merupakan proses yang tidak diinginkan, namun menjadi bagian dari mekanisme internal kepolisian. “Kami minta semua anggota saling menjaga, mengingatkan, dan mengawasi untuk mencegah terulangnya kasus serupa ini kembali terjadi,” pesan Sadiarta.
Sadiarta mengatakan, pihaknya juga meminta kepada seluruh anggota untuk terus menjaga diri dari hal-hal negatif, senantiasa bersyukur, dan mengembangkan potensi diri. “Kejadian ini bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga yang harus disikapi dengan kesadaran penuh oleh semuanya,” katanya.
Kasi Humas Polres Karangasem Iptu I Gede Sukadana, mengatakan, kalau IWK diberhentikan secara tidak hormat dari jabatannya karena yang bersangkutan menggunakan narkotika. “Awal mulanya IWK diketuai memakai narkotika, setelah dilakukan pengecekan tes urin oleh Polres Karangasem setiap enam bulan kepada seluruh anggota,” jelasnya.
Menurut Sukadana, IWK diduga sudah menggunakan narkotika dalam kurun waktu cukup lama.. Informasi yang diterima yang bersangkutan mendapatkan narkotika melalui sistem tempel. Namun demikian, di samping pemecatan, proses pidana atas kasus yang menjeratnya kemungkinan tidak lanjut lantaran pihak kepolisian tidak menemukan bukti berupa narkotika dari yang bersangkutan. (Eka Parananda/balipost)