SINGARAJA, BALIPOST.com – Satnarkoba Polres Buleleng berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba di wilayah Desa Pangkungparuk, Kecamatan Seririt, Buleleng. Dua tersangka merupakan pengguna, sementara satu tersangka lainnya merupakan istri dari bandar narkoba yang saat ini masih masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ketiga tersangka itu yakni, RJ (34), PA (37), dan SF (40). Ketiganya ditangkap berdasarkan informasi masyarakat akan maraknya peredaran narkoba di Desa Pangkungparuk.
Kasat Narkoba Polres Buleleng, AKP Putu Subita Bawa saat rilis Senin (2/12) mengungkapkan, Timsus Bhayangkara Goak Poleng melakukan upaya paksa penggerebekan serta penangkapan bertempat di sebuah rumah di Desa Pangkungparuk. Saat itu berhasil mengamankan pemilik rumah yang bernama RJ dan temannya yang bernama PA.
RJ dan PA yang diinterogasi polisi mengaku mendapatkan narkoba dengan cara membeli langsung ke rumah BT. Keduanya membeli seharga Rp 200 ribu, yang selanjutnya diserahkan kepada istri BT berinisial SF. “Sedangkan sabu diserahkan oleh anaknya berinisial TA,” ucapnya.
Polisi segera bergerak mendatangi kediaman BT, yang berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa sekitar pukul 15.00 WITA. Sayangnya BT dan TA berhasil kabur dalam penyergapan.
Sedangkan SF segera diamankan polisi tanpa perlawanan. SF selanjutnya diamankan ke Polres Buleleng untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Sedangkan BT dan TA saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). “Mereka ini sudah masuk DPO. Kita akan kejar terus,” kata Subita.
Ketiganya disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20) tahun. (Nyoman Yudha/balipost)