AKP Gede Darma Diatmika. (BP/Istimewa)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Ketut Budiarta (43) yang merupakan penganiaya lansia Ni Made Seniwati (59) di Desa Pancasari, Buleleng ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Penetapan tersangka berdasarkan bukti dan sejumlah saksi yang ada di TKP.

Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Darma Diatmika dikonfirmasi Senin (2/12) menyebut tersangka melakukan pembacokan terhadap Seniwati karena merasa tersinggung. Tersangka merasa kerap difitnah oleh korban.

Baca juga:  Ini, Jumlah Personel Operasi Keselamatan

“Motifnya sementara ketersinggungan. Tersinggung karena setiap hari tersangka difitnah dan dihina oleh korban. Fitnah seperti apa masih di didalami oleh Polsek,”kata Darma.

Darma juga menambahkan, saat ini korban masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD Kabupaten Buleleng. Lansia itu mengalami luka pada bagian bawah telinga sebelah kanan.

“Hingga kini masih mendapatkan perawatan intensif. Masih dirawat di RSUD Buleleng, belum pulang,” imbuhnya.

Baca juga:  Gantung Diri di Ruang Tamu

Hingga kini tersangka sudah ditahan di Rutan Polsek Sukasada. Tersangka disangkakan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan biasa yang berakibat luka berat dan kematian. “Tersangka sudah dilakukan penahanan. Untuk Pasal 351 KUHP karena mengakibatkan luka berat, ancaman hukum paling lama 3 tahun,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Seniwati yang sedang mengantarkan cucunya ke sekolah dianiaya dengan sajam oleh tetangganya. Korban dibacok dengan sajam dan dilarikan ke RSUD Kabupaten Buleleng.

Baca juga:  Pascaoperasi, Kondisi Dua Korban Pembacokan Mulai Stabil

“Usai kejadian itu, korban langsung ditolong oleh beberapa warga untuk dibawa ke rumah sakit,”ungkap Diatmika. (Nyoman Yudha/balipost)3

BAGIKAN