Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara mengenai penetapan UMP Bali 2024 di Denpasar, Senin (20/11/2023). (BP/Dokumen Antara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) untuk 2025 sebesar rata-rata 6,5%. Dengan kenaikan 6,5%, UMP 2025 akan mengalami lonjakan signifikan di sejumlah provinsi.

UMP di Bali belum diumumkan secara resmi. Jika mengacu pada pernyataan Presiden, UMP Bali yang sebelumnya sebesar Rp2.813.672 akan naik menjadi Rp2.890.060,68. Kenaikan ini diharapkan dapat membantu pekerja dalam menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

Hingga Senin (2/12) Pemerintah Provinsi Bali belum memutuskan UMP Bali tahun 2025. Padahal biasanya November telah disepakati kenaikan UMP.

Baca juga:  Lima Penyalahguna Narkoba Diamankan, Satu Residivis

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan menyatakan, keputusan kenaikan UMP menunggu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). “Sampai saat ini belum tahu karena menunggu Permennaker, kami menunggu pusat, Dewan Pengupahan Provinsi bersiap diri,” ujarnya.

Setiawan memastikan UMP Bali pasti naik, namun pihaknya belum mengetahui persentasenya. Maka dari itu, pihaknya menunggu peraturan turunan Menaker.

Dikatakan, pada prinsipnya penetapan UMP yang dilakukan akan oleh Gubernur dilaksanakan berdasarkan Rekomendasi Hasil Penghitungan Nilai UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi. Penyusunan UMP 2025 juga tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan. “Pasti naik, tapi lebih baik tunggulah dulu,” tandasnya.

Baca juga:  Dewan Ingatkan Bupati Sampaikan LKPJ

Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali, Dewa Made Rai Budi Darsana mengaku keputusan kenaikan UMP 2025 lebih tinggi dibandingkan era Presiden Joko Widodo yang hanya menaikkan UMP di bawah 5 persen. Rai mensyukuri keputusan Presiden Prabowo meningkatkan UMP yang diharapkan dapat meningkat kesejahteraan masyarakat. ”Ya pada dasarnya kami syukuri saja kenaikan 6,5 persen. Setidaknya lebih tinggi dari era Jokowi,” ujar Rai Budi.

Baca juga:  Nasional Tambah Kasus COVID-19 Capai Lima Ribuan Orang

Kendati sudah diputuskan oleh Prabowo kenaikan minimal 6,5 persen, FSPM akan mendorong supaya Kabupaten Badung dapat menerapkan kembali UMSK (Upah Minimum yang berlaku secara sektoral suatu wilayah kabupaten/kota), khususnya hotel bintang 3 hingga bintang 5. “Tapi kami mendorong agar Badung dapat menerapkan kembali UMSK bagi sektor akomodasi hotel berbintang 3 – 5 di wilayah Badung,” tandasnya. (Ketut Winata/balipost)

BAGIKAN