GIANYAR, BALIPOST.com – Polsek Sukawati berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atas nama Aldi Budi Gunawan (25) asal Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan. Barang bukti berupa 3 motor yang dicuri ikut diamankan aparat.
Kapolsek Sukawati Kompol I Ketut Suaka Purnawasa S.H., didampingi Kanit Reskrim IPTU Nyoman Agus Putra, S.H. saat gelar kasus di Mako Polsek Sukawati, Selasa (3/12), mengatakan pelaku melakukan aksinya di wilayah Sukawati dan luar Sukawati.
Kasus ini berawal dari adanya Laporan Polisi Pencurian Kendaran Bermotor bernomor LP B/26/XI/2024/SPKT Polsek Sukawati dengan TKP di Banjar Kebon, Desa Singapadu Kecamatan Sukawati pada 28 November 2024 dan LP B/27/XI/2024/SPKT Polsek Sukawati TKP Banjar Kemenuh Kelod, Desa Kemenuh, Kecamatan Sukawati tanggal 29 November 2024.
Selanjutnya, personel Opsanal Polsek Sukawati dipimpin Kanit reskrim melakukan penyelidikan ke wilayah Karangasem, Buleleng, dan Gianyar kemudian mengamankan pelaku. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti 3 unit sepeda motor.
Informasi dari pelaku, barang bukti 3 unit sepeda motor itu merupakan hasil pencurian dari tiga TKP yang berbeda. Selanjutnya pelaku menjual barang bukti tersebut dan hasil penjualan digunakan membiayai kebutuhan sehari-hari.
Kompol I Ketut Suaka Purnawasa menambahkan pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun. Sementara dari hasil pengembangan, selain melakukan pencurian di dua tempat di wilayah hukum Polsek Sukawati, pelaku juga diduga melakukan penipuan dan penggelapan. “Saat ini dugaan beberapa kasus tersebut masih ditangani dan dilakukan pengembangan oleh Unit Reskrim Polsek Sukawati,” jelas Kapolsek Sukawati. (Wirnaya/balipost)