DENPASAR, BALIPOST.com – Perbuatan bejat seorang paman berinisial Am (49) asal Garut, Jawa Barat sangatlah tidak pantas. Ia nekat menyetubuhi keponakanya yang masih bocah, berusia 10 tahun di sebuah rumah di Jalan Pulau Saelus, Denpasar.
Tak hanya sekali, perilaku tak senonoh itu sering terdakwa lakukan jika rumah dalam keadaan sepi. Yakni sekitar Mei 2023 hingga Maret 2024.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi setelah orangtua korban mendengar cerita secara langsung dari korban anak. Oleh majelis hakim PN Denpasar, Selasa (3/12), Am yang sudah berstatus terdakwa divonis bersalah dan dihukum selama 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara.
Vonis itu turun dari tuntutan JPU Made Ayu Citra Maya dari Kejari Denpasar. Jaksa sebelumnya menyatakan terdakwa Am secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana.
Jaksa menjetat terdakwa Am melanggar pasal 81 ayat (1), (3) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Oleh karenanya, JPU menuntut supaya Am dijatuhi pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa kala tuntutan mempertimbangkan sejumlah hal. Yakni yang memberatkan perbuatan terdakwa dapat mengganggu pertumbuhan dan perkembangan mental, spritual maupun sosial anak korban, terdakwa telah melakukan persetubuhan terhadap anak padahal terdakwa mengetahui atau sepatutnya dapat menduga bahwa anak korban berumur 10 tahun empat bulan masih tergolong anak atau masih di bawah umur.
Terdakwa selaku paman dari anak korban seharusnya menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anak korban. (Miasa/balipost)