Presiden Yoon Suk Yeol saat tiba di 10 Downing Street di London pada 22 November 2023. (BP/Dokumen Antara)

SEOUL, BALIPOST.com – Setelah deklarasi darurat militer Yoon ditolak oleh para legislator, partai-partai oposisi mengajukan mosi untuk memakzulkan Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol ke Majelis Nasional pada Rabu (4/12).

Partai Demokrat yang merupakan partai oposisi utama, bersama lima partai oposisi kecil lainnya, termasuk Partai Pembangunan Kembali Korea dan Partai Reformasi, mengajukan mosi tersebut pada pukul 2:42 siang KST (12:43 WIB)

Baca juga:  Ditetapkan, DPT Karangasem Berjumlah 380.195 pemilih

Mosi pemakzulan tersebut ditandatangani oleh 191 anggota parlemen oposisi tanpa dukungan anggota parlemen dari partai yang berkuasa.

Partai-partai oposisi berencana untuk melaporkan mosi tersebut ke sidang pleno parlemen pada Kamis (5/12) dan mengajukan untuk diputuskan melalui pemungutan suara pada Jumat atau Sabtu.

Kabinet Yoon menyetujui usulan untuk menghentikan penerapan darurat militer pada 4:30 pagi (2.30 WIB), sekitar enam jam setelah Yoon membuat pernyataan darurat yang mengejutkan dengan menuduh oposisi negara tersebut melumpuhkan pemerintah melalui aktivitas anti-negara.

Baca juga:  Tanpa Ada UP, Jaksa Akhirnya Ajukan Banding

Keputusan tersebut menimbulkan kekhawatiran di seluruh negeri dan bahkan di luar negeri. “Pukul 11 malam tadi, saya mendeklarasikan darurat hukum militer dengan tekad bulat saya untuk menyelamatkan bangsa menghadapi kekuatan anti-negara yang berusaha melumpuhkan fungsi penting negara dan tatanan konstitusional demokrasi bebas,” kata Yoon, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/12).

“Namun, ada tuntutan dari Majelis Nasional untuk mencabut darurat militer, (saya) telah menarik pasukan yang dikerahkan untuk melaksanakan urusan darurat militer,” tambahnya.

Baca juga:  Konsistensi Sikap demi Soliditas Politik Tidak Terganggu

Yoon menegaskan kembali seruannya kepada Majelis Nasional untuk menghentikan kegiatan memalukan yang disebutnya melumpuhkan fungsi nasional, termasuk upaya pemakzulan terhadap pejabat pemerintah. (Kmb/Balipost)

BAGIKAN