Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital Alexander Sabar dalam wawancara cegat dengan media di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (3/12/2024). (BP/Ant)

JAKARTA, BALIPOST.com – Sebanyak 49.239 konten terkait perjudian online (judol) yang beredar di ruang digital pada periode 29 November hingga 4 Desember 2024 yang melibatkan sejumlah akun Instagram popular, ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).

“Sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap pihak-pihak yang mengotori ruang digital dengan perjudian daring itu tanpa pandang bulu,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar di Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Rabu (4/12).

Alexander menyampaikan, dari puluhan ribu konten tersebut, ada tiga akun media sosial Instagram (IG) yang memiliki ratusan ribu pengikut juga turut ditindak karena mempromosikan, mendukung dan terafiliasi dengan situs judi online (judol).

Baca juga:  BPBD Jatim Perbarui Data Korban Meninggal Dampak Gempa Malang

Akun-akun tersebut di antaranya akun Instagram (IG) @literasi.story dengan 439 ribu pengikut, @gadis.terkini 233 ribu pengikut, dan @adeliaa.ajah dengan 321 ribu pengikut.

Alexander Sabar menuturkan, judi online menjadi masalah serius bagi masyarakat.

Menurut dia, banyak judi berkedok game online yang menyembunyikan praktik taruhan di baliknya, di mana judi tidak hanya merugikan finansial tetapi juga membahayakan kesehatan mental dan mengancam keamanan data pribadi para pemainnya.

Situs-situs judi online, lanjut Alexander Sabar seringkali menggunakan situs ilegal dan tidak memiliki kebijakan privasi yang jelas.

Data pribadi pemain yang terdaftar dalam situs judi online sangat rentan untuk disalahgunakan.

Menurut dia data-data pribadi yang sering diretas oleh oknum sindikat judi online adalah nomor seluler, alamat surat elektronik (surel/email), dan nomor rekening bank.

Baca juga:  Situs dan Akun Besar Terafiliasi Judi Online Ditutup

Data-data tersebut dapat digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. “Edukasi diri dengan cara mengenali modus kejahatan siber. Jangan sembarangan menyebarkan atau memberikan data pribadi Anda pada situs ataupun aplikasi yang tidak diketahui dan laporkan insiden kebocoran data kepada pihak yang berwenang,” tutur Alexander Sabar.

Selain itu, ia menegaskan perjuangan melawan judi online memerlukan keterlibatan aktif dari masyarakat.

Ia mengimbau masyarakat yang menemukan situs, konten, akun, atau bentuk promosi judi online untuk segera melaporkannya.

Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judi online.

Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.

Selain itu, Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.

Baca juga:  Sistem Pendukung Pelaporan Judi Online Diintegrasikan

“Bersama, kita bisa melindungi keluarga dan komunitas kita dari bahaya judi online. Mari kita bangun masyarakat yang lebih sehat, produktif, dan sejahtera. Judi online adalah penipuan. Judol bikin bobol,” katanya.

Secara akumulatif, sejak 20 Oktober hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi juga sudah melakukan take down terhadap 464.440 konten judi online dengan rincian 428.969 website dan IP, 19.250 konten/akun pada platform Meta, 9.842 file sharing, 3.836 pada Google/YouTube, 2.201 di platform X, 222 di Telegram, dan 118 di Tiktok.

Sedangkan sejak 2017 hingga 4 Desember 2024, Kemkomdigi telah memblokir 5,3 juta konten terkait judi online. (Kmb/Balipost)

 

BAGIKAN