SEMARAPURA, BALIPOST.com – Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung berencana mengusulkan empat budaya khas Bumi Serombotan untuk dijadikan Warisan Budaya Tak Benda. Usulan tersebut akan digarap tahun 2025. Salah satunya adalah Tenun Songket Klungkung di Desa Gelgel, Kecamatan Klungkung.
Terhadap upaya tersebut, Desa Adat Gelgel memberi apresiasi dan dukungan penuh, agar upaya tersebut dapat direalisasikan.
Bendesa Adat Gelgel, Putu Gede Arimbawa, pada Selasa, 3 Desember 2024 mengatakan apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada Dinas Kebudayaan Klungkung untuk menjadikan tradisi tenun songket sebagai usulan, agar bisa ditetapkan sebagai WBTB. Karena ini juga menjadi langkah bagus dalam upaya melestarikan tradisi yang sudah tumbuh dan berkembang di Desa Adat Gelgel.
Ini akan menambah pengakuan khasanah budaya yang ada di Desa Adat Gelgel, karena sebelumnya pada tahun lalu, Desa Adat Gelgel juga sudah mendapatkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) khusus untuk Tari Baris Oncer Ganda.
Sejak Dinas Kebudayaan Klungkung menyampaikan akan menggarap tenun songket Desa Gelgel sebagai usulan WBTB, pihaknya mengaku cukup antusias. Dengan segala keterbatasan, pihaknya memberikan penjelasan terkait sejarah dan perkembangannya sebagai dokumen penting yang dibutuhkan untuk memenuhi proses usulan tersebut.
Sejarah tenun songket itu tidak terlepas dari sejarah Kerajaan Gelgel itu sendiri. Karena dulu kain songket hanya dikenakan oleh kalangan kerajaan. Selain itu, memiliki nilai ekonomi yang tinggi. Sehingga belakangan hal ini semakin dilestarikan oleh krama.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kebudayaan Klungkung, I Ketut Suadnyana menyampaikan bahwa Dinas Kebudayaan telah mengkaji empat budaya yang akan diusulkan menjadi WBTB tahun 2025. Yakni terdiri dari Kajian Gula Dawan Desa Besan Kecamatan Dawan, Keris Bali Pande Kusamba Desa Kusamba Kecamatan Dawan, Tenun Songket Klungkung Desa Gelgel Kecamatan Klungkung, dan Gambuh Desa Adat Karang Desa Pejukutan Kecamatan Nusa Penida. (Bagiarta/balipost)